Daerah Selasa, 25 November 2025 | 19:11

Pansus Toba Pulp Lestari DPRD Taput Rekomendasi Pencabutan Izin Konsesi TPL kepada Prabowo

Lihat Foto Pansus Toba Pulp Lestari DPRD Taput Rekomendasi Pencabutan Izin Konsesi TPL kepada Prabowo Salah satu spanduk seruan tutup PT TPL saat kegiatan berlangsung di Tugu Proklamasi, Jakarta pada 18 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Tarutung - Panitia Khusus (Pansus) PT Toba Pulp Lestari DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, merekomendasikan agar Presiden Prabowo melalui kementerian terkait untuk mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL.

Rekomendasi itu disampaikan pansus dalam rapat yang digelar pada Selasa, 25 November 2025 di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara.

Pansus diketuai Sabungan Parapat beranggotakan 15 orang, dibentuk pada 2 Juni 2025 melalui Keputusan DPRD Kabupaten Taput nomor 08 tahun 2025.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah disampaikan, maka dengan ini Pansus PT. Toba Pulp Lestari, menyampaikan rekomendasi dan permohonan kepada yang terhormat Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, untuk memerintahkan Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup untuk mencabut izin konsesi yang selama ini diberikan kepada PT Toba Pulp Lestari, mengingat berbagai dampak negatif terhadap aspek ekonomi, sosial, budaya, ekologi/lingkungan, hukum dan ham serta konflik lahan yang ditimbulkannya, khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara," demikian isi rekomendasi yang diteken Sabungan Parapat tersebut.

Adapun pertimbangan pansus melahirkan rekomendasi setelah melaksanakan berbagai kegiatan pembahasan melalui rapat-rapat, kunjungan kerja, serta konsultasi/koordinasi dengan berbagai lembaga terkait sejak 10 Juni 2025 hingga rapat dengar pendapat umum dengan pihak PT TPL pada 20 Oktober 2025.

Pansus menyusun pertimbangan dengan mengelompokkan berbagai isu dan temuan ke dalam beberapa aspek, yaitu ekonomi, sosial budaya, hukum, dan lingkungan/ekologi.

Dalam laporannya, pansus juga meminta pemerintah mengembalikan fungsi hutan kepada fungsi awal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni sebagai kawasan lindung, kawasan konservasi, dan kawasan hutan produksi yang dikelola secara berkelanjutan guna menjaga keseimbangan ekologis, melindungi keanekaragaman hayati, serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi kehidupan masyarakat

Mengatur kembali pemanfaatan potensi lahan yang selama ini diberikan sebagai hak konsesi kepada perusahaan untuk didistribusikan kepada masyarakat lokal (non-korporasi) dalam rangka mendukung program asta cita sebagai visi dan misi pemerintah Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan nasional (swasembada pangan), demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah. 

Mendorong pemerintah dan Komnas HAM untuk segera mengambil langkah nyata dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ham yang muncul sebagai akibat aktivitas PT TPL.

Segera menetapkan regulasi perlindungan bagi masyarakat adat serta memastikan ketersediaan lahan pertanian yang memadai untuk mendukung asta cita, terutama dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional.

Membuat regulasi dalam upaya melindungi tanaman khas masyarakat antara lain, kemenyan, andaliman yang menjadi warisan leluhur secara turun temurun dan memiliki nilai historikal dan ekonomis yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Mewujudkan atau melaksanakan amanah UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yaitu, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sehingga pengelolaan oleh perusahaan harus selaras dengan prinsip konstitusi tersebut dan menekankan untuk kemakmuran masyarakat. 

Pansus kemudian meminta Pimpinan DPRD Taput untuk meneruskan rekomendasi kepada Presiden, DPR RI, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri HAM, Menteri Ketenagakerjaan, Gubsu, DPRD Sumut, Bupati Taput. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya