Hukum Rabu, 08 Februari 2023 | 17:02

Baiquni Wibowo Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Yosua Disidang 24 Februari

Lihat Foto Baiquni Wibowo Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Yosua Disidang 24 Februari Kompol Baiquni Wibowo dipecat karena obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Joshua, 2 September 2022. (foto: Youtube Polri TV)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menghadapi sidang putusan pada 24 Februari mendatang.

"Selanjutnya agenda persidangan adalah vonis. Dalam perkara ini untuk pembacaan vonis akan dibacakan pada hari Jumat, 24 Februari 2023," ujar hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2023.

Baiquni dijadikan tersangka karena diduga menghambat penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan merusak barang bukti elektronik kasus ini.

Jaksa menuntut Baiquni dihukum penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa menyebut Baiquni terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baiquni disebut menghapus bukti CCTV vital yang dapat membantu proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Baiquni, terdapa enam orang lainnya yang didakwa atas kasus ini, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurbiawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Kemudian Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut dengan tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta sebagai alternatif tiga bulan tahanan.

Lalu Chuck Putranto dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta sebagai alternatif tiga bulan tahanan.

Sedangkan Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta sebagai alternatif tiga bulan tahanan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya