Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengapresiasi berbagai capaian Mahkamah Agung sepanjang tahun 2021. Selain dalam penanganan perkara, juga dalam mempercepat transformasi peradilan konvensional menuju sistem elektronik untuk mengakselerasi hadirnya peradilan modern yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Dari laporan yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, seluruh target kerja Mahkamah Agung tahun 2021 sudah terlampaui. Institusi ini mencatatkan rekor sebagai capaian terbaik sepanjang berdirinya Mahkamah Agung.
"Rekor tersebut antara lain terlihat dari tingginya rasio produktivitas memutus perkara di MA yang tercatat mencapai 99,10 persen. Dari 19.408 perkara yang masuk di sepanjang tahun 2021, MA telah memutus 19.233 perkara. Menyisakan 175 perkara sisa, menjadikannya sebagai rekor sisa perkara terendah sepanjang sejarah berdirinya MA. Waktu pemutusan perkara di MA juga menjadi lebih cepat. Sebanyak 18.895 dari 19.233 perkara diputus dalam waktu di bawah 3 bulan," kata Bamsoet usai mengikuti Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021, secara virtual di Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022.
Turut hadir antara lain Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden KH Maruf Amin, Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Dia menjelaskan, kinerja peradilan elektronik (e-Court) yang dilakukan MA sepanjang tahun 2021 juga mencatatkan berbagai keberhasilan. Jumlah perkara didaftarkan melalui e-Court pada pengadilan tingkat pertama di tahun 2021 meningkat 20,37 persen dari 186.986 perkara di tahun 2020 menjadi 225.072 perkara di tahun 2021.
Kemudian, sebanyak 11.817 perkara sudah disidangkan melalui e-Litigation. Sementara pada tingkat banding, jumlah perkara melalui e-Court tercatat mencapai 1.876 perkara, sebanyak 1.712 perkara di antaranya telah mendapatkan putusan.
"Pengguna e-Court sampai Desember 2021 tercatat mencapai 208.851 user. Terdiri dari 48.002 kalangan advokat, dan 160.849 dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil. MA juga melaporkan, sebanyak 129.575 perkara pidana, di luar pidana lalu lintas, telah diselesaikan melalui sistem persidangan elektronik. Menunjukkan bahwa sistem peradilan elektronik telah berjalan efektif di semua jenis perkara yang berada di empat lingkungan peradilan di bawah MA," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, tidak hanya pada persidangan peradilan, MA juga telah menegakkan keadilan melalui mediasi pada perkara perdata dan perdata agama, serta diversi pada perkara tindak pidana anak.
Penanganan mediasi tercatat meningkat dari 5.177 perkara di tahun 2020 menjadi 10.152 di tahun 2021. Sementara diversi juga meningkat dari 24 perkara di tahun 2020 menjadi 30 perkara di tahun 2021.
"Kontribusi keuangan Mahkamah Agung juga terlihat pada jumlah pidana denda dan uang pengganti pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara pidana lainnya.," tuturnya.
"Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung mencapai Rp 21,996 triliun. Pada pengadilan tingkat pertama mencapai Rp 51,905 triliun. Kontribusi dari penarikan PNBP mencapai Rp 76,252 miliar," ucap Bamsoet menambahkan.[]