Daerah Selasa, 27 September 2022 | 12:09

Bawaslu Mamuju Rapat Bahas Perspektif Hukum Pelanggaran Pemilu 2024

Lihat Foto Bawaslu Mamuju Rapat Bahas Perspektif Hukum Pelanggaran Pemilu 2024 Fasilitasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Mamuju. (Foto: Opsi/Eka)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) fasilitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa, 27 September 2022.

Rakor tersebut bertujuan untuk menyatukan atau menyamakan perspektif hukum terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu.

Rakor tersebut dilakukan lantaran potensi pelanggaran berimplikasi hukum pun, rawan terjadi di setiap tahapan penyelenggaran Pemilu.

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengungkapkan, pembentukam Sentra Gakkumdu merupakan amanat Undang-Undang kepemiluan yang mengamanatkan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran Pemilu di Sentra Gakkumdu.

"Sentra Gakkumdu dibentuk dalam rangka menindaklanjuti pelanggaran yang mungkin saja terjadi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Rusdin.

Sebagaimana diketahui, kata dia, penyelenggaraan Pemilu 2024, saat ini telah masuk tahapan verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) dan pemutakhiran data pemilih.

"Sentra Gakkumdu ini terbentuk dalam rangka terkait dengan proses yang akan kita lalui nanti dalam proses tahapan Pemilu," katanya.

Sementara itu, Kajari Mamuju, Subekhan menjelaskan, potensi pelanggaran di setiap tahapan pemilu, mungkin saja terjadi.

"Olehnya itu, perlu ada mapping dan pembahasan mendalam terkait potensi-potensi pelanggaran apa saja yang berpeluang terjadi, melalui workshop ditingkat Sentra Gakkumdu," kata Subekhan.

Kata dia, pembentukan substansi hukum harus ada, sehingga aturan main atau proses hukum disepakati dalam proses Pemilu.

"Dikarenakan aturan tersebut mungkin saja rawan terjadi multi tafsir. Namun apabila terjadi, maka keberadaan Mahkamah Konstitusi menjadi solusi," katanya.

Pemahaman terkait perbedaan tindak pidana Pemilu dengan pidana umum menurut Subekhan, perlu dibedah, sehingga proses hukum secara formil dan materil dapat dilaksanakan.

"Diharapkan dengan adanya hal tersebut aksebilitas dan kapabilitas penyelenggara berajalan baik hingga akhir tahapan Pemilu," kata Subekhan.

Sedangkan Demisioner Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo mengungkapkan, Sentra Gakkumdu merupakan bahan refleksi terkait prosedur adu gagasan dan menginventaris masalah yang terjadi dalam tahapan kepemiluan.

"Gakkumdu merupakan bagian strategis dalam penegakan pelanggaran Pemilu yang terjadi, terkhusus yang berimplikasi pidana," kata Sulfan Sulo.

Untuk diketahui, Sentra Gakkumdu merupakan lembaga yang dibentuk oleh tiga komponen utama yaitu Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, untuk menindaklanjuti permasalahan hukum terkait pelanggaran atas kepemiluan guna mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya