Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara ternyata mempunyai pandangan yang berbeda terkait ucapan selamat Natal bagi umat Kristiani.
DPD MUI Sumut beberapa waktu lalu mengeluarkan tausiah berisi larangan kepada umat Islam untuk mengucapkan selamat Hari Natal. Menurut MUI Sumut ucapan itu haram.
Sementara, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Muammar Bakri terang-terangan menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan ucapan Natal selama tak mengganggu akidah.
"Selama itu tidak mengganggu keyakinan akidah Islamiyyah dipersilahkan. Tapi, apabila khawatir akidahnya terganggu, juga tidak ada paksaan. Ulama terkait persoalan ini juga terbagi dua, ada yang membolehkan dan ada yang tidak," kata Muammar mengutip keterangannya terkait tausiah Natal dan Tahun Baru 2021, Kamis, 16 Desember 2021.
Pun begitu, dia tak menampik adanya perbedaan antar-ulama dalam menyikapi ucapan selamat Natal. Menurutnya, hal itu harus disikapi dengan bijak.
"Polemik itu jangan sampai mengganggu kerukunan dan keharmonisan antara umat manusia, khususnya bangsa Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan hingga kini MUI pusat belum mengeluarkan imbauan dan fatwa terkait pemberian ucapan Natal.
Terlepas dari itu, MUI Sulsel mengimbau perusahaan-perusahaan untuk tidak memaksakan karyawannya memakai atribut Natal.
"Sebagaimana Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim," tuturnya.
MUI mengharapkan masyarakat, ormas dan unsur pemerintah untuk menjadi mitra yang bisa saling membantu dalam menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan di antara anak bangsa serta saling menghargai.
"Saling merawat dan menjaga persaudaraan sesama muslim dan sesama bangsa Indonesia dan sesama umat manusia, supaya tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun dan damai," ucap Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Muammar Bakri.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan tausiah berisi larangan kepada umat Islam untuk mengucapkan selamat Hari Natal. Menurut MUI Sumut ucapan itu haram.
MUI Sumut mengeluarkan tausiah berkaitan dengan peringatan Hari Natal dan Tahun Baru 2022.
Seperti dikutip Opsi, tausiah itu bernomor 039/DP/PII/XII/2021 yang diteken Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris MUI Sumut Asmuni.
Kutipan itu diambil meneruskan catatan yang diterima wartawan, Selasa, 14 Desember 2021.
Pada poin pertama tausiah itu, MUI Sumut mengingatkan soal Fatwa MUI nomor 1 tahun 1981 tentang keharaman bagi umat Islam untuk mengikuti perayaan Natal. MUI Sumut juga menjelaskan hukum mengucapkan selamat Natal.
Bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Oleh karena itu, umat Islam diimbau tidak ikut dalam perayaan Natal agar tidak terjerumus dalam syubhat dan larangan Allah SWT.[]