Papua - Sebanyak 12 orang buruh di-PHK sepihak PT Tandan Sawita Papua.
Saat proses PHK diadukan ke Dinas Dinas Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Keerom, Papua, rumah barak para buruh tersebut disegel.
Tindakan penyegelan dilakukan, justru saat pihak PT Tandan Sawita Papua mangkir dari panggilan dinas tenaga kerja setempat guna penyelesaian kasus perburuhan yang diadukan ke-12 buruh pada 19 Juni 2023.
Dinas Ketenagakerjaan Keerom mengeluarkan surat nomor: 560/254 perihal Panggilan Pertama kepada PT Tandan Sawita Papua tertanggal 19 Juli 2023.
Di dalam surat tersebut, dinas meminta PT Tandan Sawita Papua hadir pada Rabu, 21 Juni 2023.
Mereka diminta datang membawa berkas yang diperlukan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
PT Tandan Sawita Papua tidak hadir. Namun, melakukan penyegelan rumah barak tempat tinggal 12 buruh korban PHK, yang terletak di Kebun Sawit Lima (Kebun Raflesia).
"Tindakan PT. Tandan Sawita Papua menyegel rumah barak yang ditempati 12 orang buruh, bertentangan dengan hukum," kata Emanuel Gobay selaku Direktur LBH Papua dalam keterangan persnya, Kamis, 22 Juni 2023.
Karena menurut dia, persoalan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Tandan Sawita Papua belum final.
Para buruh sedang menggunakan haknya yang diatur dalam ketentuan Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Klausul ini mengatur PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Apabila benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Selain itu, diatur juga dalam ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Disebutkan di aturan tersebut, dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai PHK, penyelesaian PHK harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
Dalam hal perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian PHK tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sesuai dengan ketentuan di atas, maka jelas bahwa tindakan menyegel rumah barak buruh korban PHK sepihak merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan," tegas Emanuel.
BACA JUGA: Kembali Terjadi Kriminalisasi Advokat dan Pembela HAM di Sorong Papua
Disebutnya, selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses PHK dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
”Sebagaimana diatur pada Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," terangnya.
Dengan demikian maka kata dia, sudah sepantasnya PT Tandan Sawit Papua wajib mempekerjakan 12 buruh sebelum ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tetap.
LBH Papua sebagai kuasa hukum 12 buruh tersebut, kata Emanuel., meminta Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Papua segera memerintahkan PT Tandan Sawit Papua mempekerjakan kembali dan cabut segel pada barak 12 buruh sesuai perintah Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
LBH juga meminta Kapolda Papua segera memerintahkan Kapolres Keerom khususnya Polsek Arso Timur untuk tidak terlibat dalam kasus hubungan industrial antara PT Tandan Sawita Papua dengan 12 buruh.
"Meminta Bupati Kabupaten Keerom segera mendesak PT Tandan Sawita Papua mempekerjakan kembali 12 buruh demi kesejahteraan keluarga buruh sesuai perintah Pasal 4 huruf d, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.
LBH juga meminta Kepala Dinas Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Keerom memastikan kehadiran PT Tandan Sawit Papua dalam perundingan dengan 12 buruh.
"Pimpinan PT Tandan Sawita Papua untuk segera mempekerjakan kembali dan cabut segel barak tempat tinggal 12 buruh sebelum ada penetapan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai Pasal 155 ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tandasnya. []