Hukum Jum'at, 16 Juni 2023 | 13:06

Kembali Terjadi Kriminalisasi Advokat dan Pembela HAM di Sorong Papua

Lihat Foto Kembali Terjadi Kriminalisasi Advokat dan Pembela HAM di Sorong Papua Ilustrasi kriminalisasi. (Foto: ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kapolresta Sorong diminta hentikan kriminalisasi advokat dan pembela HAM di Papua, Leo Ijie.

Leo ditetapkan tersangka berdasarkan surat keterangan nomor: S.TAP/92/V/2023/Reskrim tentang penetapan sebagai tersangka.

Dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Dalam kasus ujaran kebencian ini, Leo sebelumnya sudah meminta maaf kepada publik secara terbuka melalui media sebagaimana Pasal 39 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016. 

"Penetapan tersangka terhadap Leo Ijie merupakan pelanggaran SE Kapolri No: SE/6/X/2015," kata Emanuel Gobay dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Juni 2023.

BACA JUGA: Pengadilan Negeri Jayapura Diminta Hentikan Kriminalisasi Aktivis Papua

Kasus bermula pada Senin, 3 Januari 2022 di Jalan Sudirman, depan Kantor Pengadilan Negeri Sorong. 

Leo selalu kuasa hukum bersama klien mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Sorong yang memindahkan enam orang kliennya ke Makassar untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar tanpa sepengetahuan Leo.

Mereka yang dipindahkan, yakni Maikel Yaam, Amos Ky, Robianus Yaam, Maklom Same, Yakobus Worait, dan Agustinus Yaam. 

Saat itu Leo berorasi dan menyampaikan pernyataan. Di mana kemudian bagian pernyataannya menjadi dasar hukum terbitnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2022/SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 4 Januari 2022.

Belakangan, Leo melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf melalui salah satu media.

"Saya mohon maaf jika orasi yang saya sampaikan kemarin, melukai hati saudara-saudara saya semua. Sehubungan dengan ucapan atau kalimat saya yang beredar dan dianggap melecehkan, sekali lagi saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak apabila ucapan saya menyinggung hati teman-teman dan dianggap menista agama," demikian permohonan maaf yang disampaikan Leo di Sekretariat LBH Kaki Abu, Rabu, 5 Januari 2023.

Menurut Emanuel, semestinya laporan polisi tanggal 4 Januari 2022 dihentikan, sebab Leo Ijie telah memilih menyelesaikan persoalan tersebut dengan jalan non litigasi (di luar hukum) sesuai dengan ketentuan.

Pasal 39 ayat (2), UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyatakan para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leo kata Emanuel, telah mengimplementasi kebijakan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

"Atas dasar itu, sangat keliru jika laporan polisi tanggal 4 Januari 2022 dilanjutkan tanpa melakukan tindakan preventif sesuai dengan perintah angka 3, huruf a, angka 5, huruf d, Surat Edaran Kapolri Nomor," katanya.

Seturut dengan itu, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua meminta Kapolri, Kapolda Papua Barat, dan Kapolresta Sorong segera hentikan kriminalisasi Advokat Leo sebagai bentuk penghargaan Pasal 16, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat junto Pasal 11, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya