Pilihan Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:10

Susno Duadji Bikin Podcast, Alvin Lim Ungkap Kriminalisasi Dirinya

Lihat Foto Susno Duadji Bikin Podcast, Alvin Lim Ungkap Kriminalisasi Dirinya Alvin Lim jadi narasumber di kanal YouTube Susno Duadji. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji bikin podcast berbasis YouTube. Tamu narasumbernya menghadirkan sosok pengacara garang, Alvin Lim.

Dalam podcast yang tayang pada Selasa, 18 Oktober 2022, Susno menghadirkan sebuah topik berjudul Beginikah Wajah Hukum Negeri Ini.

Tayangan berdurasi 30 menit lebih itu mengulas tentang potret hukum di negeri ini. Alvin Lim sebagai seorang praktisi hukum pun secara mengalir menuturkan pengalamannya.

Mulai saat menjadi seorang pengacara hingga mengalami kriminalisasi lantaran lurus dalam menjalankan profesinya.

Alvin yang juga memiliki podcast ini kencang membahas soal keadilan, kejujuran, kebenaran, dan kemudian mengkritik aparat penegak hukum di Indonesia.

Alvin kepada Susno yang bertindak sebagai host sekaligus teman diskusi mengaku, dulu dia sama dengan para advokat lainnya. 

Setelah lulus kuliah hukum pada tahun 2017, ikut magang dengan advokat senior dan di sana kemudian dia belajar apa yang dilakukan para seniornya.

Alvin mengaku, melihat bagaimana seniornya melakukan suap dengan memberikan uang kepada polisi, jaksa, dan hakim untuk memenangi kasus.

"Jadi kita melihat itu menjadi sebuah hal yang biasa awalnya. Sampailah pada suatu saat saya melihat bahwa hal tersebut sangat bertentangan dengan hati nurani dan sumpah advokat saya," tuturnya.

Susno menimpali dengan menyitir pernyataan salah seorang menteri yang menyebut di Indonesia itu mafia hukum masih ada, yang melibatkan jaksa, polisi, dan hakim.

Melihat sikap kritis dan beraninya, Alvin menyebut tidak takut dengan upaya kriminalisasi. Dia mengaku bahkan sudah mengalaminya sebanyak dua kali.

Dia bahkan sudah pernah dilaporkan oknum polisi, oknum jaksa hingga penjahat juga sudah melaporkan dirinya.

"Udah dua kali dikriminalisasi, Pak. Dua kali sudah. Jadi istilahnya udah kebal saya kalau memang misalnya mau dijeblosin lagi," katanya.

Hanya saja kata dia, jika tidak ada yang berteriak, kapan Indonesia berubah (dalam penegakan hukum).

Baca juga:

Dengar Wacana Pemilu Ditunda, Susno Duadji: Pelacur Politik Haus Kekuasaan

Dan itu menjadi beban bagi Alvin, yang tidak ingin hal-hal yang tidak baik soal penegakan hukum juga kelak dialami oleh anak dan cucunya.

Susno menyebut, meski Indonesia sudah melakukan reformasi dan melabelkan negara demokratis, tetapi jika ada yang mengkritik lembaga pemerintah atau negara, yang dicari buka materi dikritik, tapi siapa pengkritiknya.

Pola-pola seperti itu menurut dia, masih berjalan sejauh ini. "Banyak yang polos, berpikiran lama, kalau dilaporkan, dikritisi, bukan dicari materi kritis itu tapi dicari siapa yang mengkritik ini, bila perlu cari kesalahannya," bebernya.

Alvin kemudian mengungkap pernah mau melaporkan kejahatan yang dilakukan oknum jenderal bintang dua polisi dan bintang dua di kejaksaan, dengan membawa bukti elektronik berupa video dan bukti tertulis. Namun laporan itu ditolak polisi.

Kasusnya kata Alvin, saat itu ada dugaan barang milik investasi bodong yang disita kemudian hilang. Kasus dilaporkan ke Propam Polri dan SPKT tapi tidak diproses. Kejadian disebutnya tahun 2022.

Kriminalisasi yang dialaminya, Alvin menyebut pertama terjadi ketika dia menjalani proses perceraian dengan istrinya tahun 2007.

Mantan istri saat itu membawa anaknya ke rumah orang lain. Alvin menggunakan private detektif mencari dan menemukan anaknya kembali. Saat proses anak diambil, sebuah ponsel hilang.

Tak lama kemudian Alvin ditangkap dituduh penculikan. Namun jaksa membuang pasal penculikan dan digeser pada pasal pencurian handphone.

"Akhirnya sama hakim dikenain pencurian tapi yang dicuri barang buktinya anak, karena setengah masih milik istri jadi saya masuk dulu 8 bulan. Banding, putusan hakim banding bilang salah penerapan pasal, nggak bisa anak itu bukanlah sebuah benda," beber Alvin.

Kasus kedua ungkap Alvin, kasus sudah disidang di pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri, kemudian di tingkat banding Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

"Sudah sidang ini sudah putusan, PN keluarin putusan, PT keluarin putusan dan MA keluarin putusan. 2020 putus di MA. Dua tahun kemudian, jaksa uda ngancam saya, kalau kamu bongkar-bongkar P19 gua sidangin lagi lu. Saya bilang kasus sudah inkrah di MA, disidangin lagi sama dia (jaksa), naik (dan) putus juga. Saya dibilang pembantuan, si pelaku utama kena 2 tahun 6 bulan, saya yang membantu mestinya kan lebih ringan kan kalau pasal 67 itu bilang lebih ringan harusnya sepertiga, ini nggak saya dimentokin 6 tahun. Dan kini masih banding dan belum ditahan," bebernya soal kriminalisasi yang dialaminya. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya