Simalungun - Dua pemuda masing-masing berinisial AA, 18 tahun dan DT, 22 tahun, ditangkap personel Polres Simalungun atas kasus tindak pidana pencurian motor saat korbannya melaksanakan kegiatan di gereja.
Keduanya ditangkap pada Minggu, 26 Desember 2021 di kawasan Jalan Sadom, Kota Pematang Siantar, berdasarkan laporan polisi nomor LP/26/XII/2021/SU/Simal/Sek Purba, tertanggal 25 Desember 2021.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, Senin, 27 Desember 2021, mengatakan, pelaku beraksi pada Sabtu malam, 25 Desember 2021 Gereja GKPS Tiga Runggu, Kelurahan Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun.
"Saat itu korban sedang melaksanakan kegiatan pelatihan musik di gereja tersebut. Beberapa jam kemudian, korban hendak pulang karena kegiatan telah usai. Namun korban mendapati motornya Yamaha RX dan motor temannya Honda GL 100, sudah tidak berada di lokasi parkiran lagi. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purba," kata Nicolas disampaikan Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo.
Berdasarkan laporan tersebut, akunya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Namun ternyata, pelaku AA yang hendak membawa motor GL 100 ke Kota Pematang Siantar, sudah diamankan oleh warga di Simpang Raya.
"Dari pengakuan AA, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya DT berikut barang bukti motor curian Yamaha RX King. Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lanjut," ujarnya. []