News Kamis, 07 Juli 2022 | 19:07

Beri Pelayanan ke Masyarakat, Pakar: BUMN Mengemban Peran Kepanjangan Tangan Negara

Lihat Foto Beri Pelayanan ke Masyarakat, Pakar: BUMN Mengemban Peran Kepanjangan Tangan Negara Gedung BUMN. (foto: wikagedung.co.id).

Jakarta - Pakar Politik Ekonomi Pembangunan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Poppy Sulistyaning Winanti menilai tambahan Penyertaan Modal Negara (PNM) kepada perusahaan-perusahaan pelat merah merupakan dukungan negara terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Selama ini BUMN banyak mengemban peran kepanjangan tangan negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bentuk pelayanan kepada masyarakat ini yang tak menjadi tanggung jawab badan usaha swasta nasional atau asing," kata Poppy seperti mengutip keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Juli 2022.

Seperti diketahui, Senin kemarin, 4 Juli 2022, Komisi VI DPR RI telah menyetujui usulan Menteri BUMN Erick Thohir untuk memberikan tambahan PMN kepada 10 BUMN dengan nilai mencapai Rp 73 triliun. 

Sebanyak 10 BUMN adalah PLN, LEN, ID FOOD, Hutama Karya, Aviasi Pariwisata Indonesia, Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, KAI, Reasuransi Indonesia Utama, DAMRI, dan AirNav. 

Pandangannya, selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, BUMN juga mempunyai tugas untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional. 

Menurutnya, tugas untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional dilakukan oleh negara, namun negara bisa mendelegasikan kewajiban tersebut kepada institusi yang dimilikinya yaitu BUMN. 

Dia berpendapat, pemberian PMN untuk memastikan BUMN dapat kembali sehat, sehingga bisa menjalankan tugas negara untuk menjaga perekonomian nasional dan pelayanan berkesinambungan kepada masyarakat. 

"BUMN tugasnya berat. Mereka dituntut bekerja profesional untuk mendapatkan keuntungan. Di sisi lain, mereka memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat sebagai kepanjangan tangan negara," tuturnya.

"Tambahan PMN adalah wajar sebagai dukungan negara ke BUMN, sehingga masyarakat dapat melihat hasil nyata dari tambahan modal tersebut," sambungnya.

Poppy berpesan pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bijaksana meski mendapatkan dukungan modal dari negara. 

BUMN harus bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa dukungan yang diberikan negara selama ini dimanfaatkan secara optimal, sehingga bisa tumbuh dan berkembang untuk dapat memberikan kontribusi dividen maupun layanan prima. 

Ketika perusahaan pelat merah tidak dikelola secara baik, maka pemerintah melalui Kementerian BUMN berhak melakukan perombakan manajemen dan melakukan pengawasan melalui evaluasi rutin dari komisaris yang menjadi wakil pemerintah. 

"Publik dan media juga harus bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja BUMN, sehingga ada kontrol yang kuat atas kinerja manajemen BUMN. Tugas mengawasi dan membuat kinerja BUMN menjadi sehat tak hanya menjadi tanggung jawab Menteri Erick, tetapi tugas kita bersama," kata dia.

Jika tidak bisa memberikan kontribusi lagi kepada negara dan masyarakat, Poppy menyarankan Menteri Erick untuk segera melikuidasi BUMN tersebut. 

Sedangkan yang memiliki peran strategis, namun kinerjanya belum sesuai harapan, disarankan untuk dapat diselamatkan dan diawasi lebih ketat. 

"Menteri Erick Thohir sudah melakukan evaluasi mendalam ketika hendak mengusulkan PMN ke DPR, sehingga BUMN yang diberikan tambahan modal saat ini merupakan entitas yang memiliki peran strategis bagi kepentingan negara dan masyarakat," ucap Poppy.[] (ANTARA)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya