Medan - Berkas perkara tersangka kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin telah dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Sumut).
Saat ini, pihak kejaksaan sedang meneliti kelengkapan berkas dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Kami sudah menerima berkas pelimpahan tahap satu untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, Jumat, 3 Juni 2022.
Untuk Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, Yos mengaku pihaknya baru menerima SPDP.
"Berkasnya masih dicek oleh jaksa yang telah ditunjuk. Kalau belum lengkap, akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumatra Utara untuk dilengkapi," ucapnya.[]