Medan - Lima anggota Polri yang mengetahui adanya kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, namun tidak melaporkannya, telah dijatuhi sanksi.
"Lima orang itu, mengetahui tapi tidak melaporkannya kepada pimpinan," ujar Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa 24 Mei 2022.
Menurutnya, lima anggota Polri di mana empat di antaranya bertugas di Polres Langkat dan satu di Polres Binjai, tidak terbukti terlibat langsung dalam tewasnya penghuni kerangkeng.
"Secara langsung, mereka tidak ada yang terlibat. Dan terhadap mereka telah dilakukan sidang," katanya.
Dari hasil sidang, sambung Hadi, lima anggota Polri itu mendapatkan sanksi yang berbeda-beda.
"Sanksinya ada yang demosi, penundaan kenaikan pangkat, mutasi hingga tidak menerima gaji berkala. Sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan," jelasnya. []