Hukum Selasa, 09 Agustus 2022 | 23:08

Bharada E Tulis Kronologis Pembunuhan Brigadir J di Secarik Kertas

Lihat Foto Bharada E Tulis Kronologis Pembunuhan Brigadir J di Secarik Kertas Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menyebut ada sesuatu yang tak biasa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Richard Eliezer (Bharada RE alias E) terkait dugaan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Ada hal yang menonjol pada saat pelaksanaan pemeriksaan khusus terhadap Bharada RE. Saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam (Bharada RE, red) ingin menyampaikan unek-unek," kata Komjen Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Dia mengatakan, Bharada RE lebih memilih menulis sendiri kronologis kejadian di secarik kertas ketimbang ditanya oleh penyidik.

"Bharada RE bilang, `tidak usah ditanya, Pak. Saya akan tulis sendiri kronologinya`. Tulisan itu disertai cap jempol dan materai," ujarnya.

Komjen Agung menjelaskan bahwa Bharada E telah memberi keterangan lebih lanjut terkait kronologi tewasnya Brigadir J.

Menurut dia, Bharada E menulis dari awal hingga akhir kronologi saat diperintah untuk membunuh Brigadir J.

"Dia tulis sendiri kronologinya dari awal sampai akhir. Itu yang menguatkan penyidikan," ucap Komjen Agung Budi.

Nama Ferdy Sambo kian disoroti setelah Richard Eliezer atau Bharada E mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam BAP terbarunya itu, Bharada E mengakui hanya diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Dia juga membantah kronologi adanya aksi baku tembak antaranggota polisi yang menewaskan Yosua.

Ferdy Sambo juga disebut-sebut memegang senjata api atau pistol di samping jasad Brigadir J, dengan kata lain suami Putri Candrawathi itu ada di TKP saat terjadi eksekusi terhadap Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah menerima tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya