Jakarta - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap masing-masing peran dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Kata Komjen Agus, Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir J, menggunakan pistol milik Brigadir Ricky Rizal (RR). Dapat dikatakan, Sambo memang menjadi aktor utama pembunuhan mantan ajudannya.
Baca juga: BREAKING NEWS! Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Di antaranya Sambo membuat skenario palsu menyoal baku tembak antaranggota polisi atau Jumat berdarah di rumah dinasnya. Bahkan, Ferdy Sambo disebut-sebut menembakkan senjata api (senpi) ke tembok menggunakan pistol milik Brigadir J. Belum lagi perihal penghilangan bukti CCTV.
"Menskenario peristiwa seolah terjadi tembak-menembak di rumah dinas FS," kata Komjen Agus kepada wartawan Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca juga: Kejam! Ferdy Sambo Buat Skenario Pembunuhan Brigadir J Seolah-olah Karena Baku Tembak
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban (Brigadir J), tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM (Kuat) turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ujar Agus lagi.
Agus melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, maka penyidik Bareskrim Pori menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338, juncto pasal 55-56 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Komjen Agus Andrianto. []