Aceh Barat Daya - Gadis tunarungu asal salah satu desa di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menjadi korban perilaku biadab dua pemuda asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Dua pria ini masing-masing berinisial MR (28) dan MA (25), warga Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Abdya.
Keduanya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya karena dugaan melakukan pemerkosaan.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan pemerkosaan terhadap korban dilakukan di kebun sawit dalam kawasan Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya pada, Rabu, 10 Agustus 2022, sekira pukul 19:30 WIB.
"Kedua pelaku secara nekat melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara memaksa dan saling bergantian," kata Kasat Reskrim, AKP Machfud dalam keterangannya, Kamis, 11 Agustus 2022.
Dia berujar, saat kejadian korban sempat melawan dan melakukan penolakan, namun hal itu sia-sia karena korban dalam kondisi tunarungu dan akhirnya pelaku berhasil melampiaskan hasrat bejat tersebut kepada korban.
"Setelah melakukan itu pelaku kemudian berhasil ditangkap warga dan diserahkan kepada Polsek Darul Makmur hingga kemudian diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Lanjutnya, untuk saat ini korban sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA yang dipandu oleh juru bahasa guna memudahkan penyelidikan terhadap kedua pelaku.
"Kedua pelaku akan dikenakan pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya.[]