News Kamis, 14 April 2022 | 00:04

Biaya Ibadah Haji RI Disepakati Rp 39,8 Juta per Jemaah

Lihat Foto Biaya Ibadah Haji RI Disepakati Rp 39,8 Juta per Jemaah Ilustrasi jemaah haji. (Foto: ilustrasi jemaah haji)

Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp 39.886.009 per jemaah. Hal itu telah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 14 April 2022.

"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp 39.886.009 per jemaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH, Rabu, 13 April 2022.

Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta. Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.

Baca jugaArab Saudi Siap Serap Satu Juta Jemaah pada Musim Haji 2022

"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," katanya.

Ia mengatakan penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

Adapun rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Ketua Panja Haji Ace Hasan Syadzily.

Baca jugaTunggu Kuota dari Arab Saudi, Kemenag Alokasikan 8 Persen Haji Khusus

Para calon jamaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan, yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Makkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi 3 kali per hari.

Selain itu adanya penyesuaian dari sisi peningkatan layanan akomodasi, peningkatan layanan di Mina dan Arafah serta penyesuaian lainnya.

Sementara, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran BPIH ditetapkan presiden yang diusulkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

"Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional baik di Tanah Air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah," kata dia. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya