News Kamis, 06 Januari 2022 | 10:01

Bisik-bisik Lelang Jabatan, Wali Kota Bekasi dan Belasan Orang Lainnya Dicokok KPK

Lihat Foto Bisik-bisik Lelang Jabatan, Wali Kota Bekasi dan Belasan Orang Lainnya Dicokok KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. (ANTARA FOTO/Adam Bariq)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen beserta 11 orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa dugaan korupsi itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan beberapa pihak. Sejauh ini, ada sekitar 12 orang. Di antaranya benar, Wali Kota Bekasi. Lalu, ada pula Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan beberapa pihak swasta," kata Ali Fikri melalui keterangannya, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022.

Dia mengatakan, hingga saat ini para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) itu masih terus diperiksa oleh KPK. Bang Pepen dan belasan orang lainnya masih dimintai klarifikasi dan keterangan oleh tim KPK.

"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menyebut KPK akan menginformasikan lebih lanjut perkembangan tentang hasil OTT tersebut.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali Fikri.

Mengutip Antara, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan bahwa OTT di Kota Bekasi melibatkan Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

KPK membawa Rahmat Effendi dan 11 orang lainnya yang merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saat ini, Wali Kota Bekasi dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim," tutur Firli Bahuri, Rabu, 5 Januari 2022.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 11 orang lainnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya