News Senin, 27 Juni 2022 | 14:06

BLBI Sita 300 Sertifikat Redistribusi Tanah, Menteri Hadi Jamin Tak Merugikan Masyarakat

Lihat Foto BLBI Sita 300 Sertifikat Redistribusi Tanah, Menteri Hadi Jamin Tak Merugikan Masyarakat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto angkat bicara terkait langkah Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyita sebanyak 300 sertifikat redistribusi tanah.

Hadi mengatakan, objek redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah.

"Bahkan, telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hadi mengutip keterangan tertulisnya, Senin 27 Juni 2022.

Dengan adanya permasalahan yang berkembang itu, dia mengaku akan melakukan pendalaman untuk mencari penyebabnya.

"Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), termasuk dengan kepolisian," ujarnya.

Di samping itu, mantan Panglima TNI ini menegaskan kepada masyarakat bahwa pihaknya tengah mencarikan solusi atas permasalahan yang timbul. Dia menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan.

"Solusi atas masalah 300 sertifikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo," tuturnya.

Dia berpandangan, Reforma Agraria merupakan upaya pemerintah menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejauh ini telah melakukan penataan aset, salah satunya melalui proses redistribusi tanah.

Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.

Salah satu objek redistribusi tanah, yakni tanah eks hak guna usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya