Daerah Jum'at, 14 Januari 2022 | 15:01

Bocah 7 Tahun di Deli Serdang Dianiaya Ibu Tiri, Dipaksa Makan Cabai Rawit

Lihat Foto Bocah 7 Tahun di Deli Serdang Dianiaya Ibu Tiri, Dipaksa Makan Cabai Rawit Ibu tiri yang menganiaya anaknya diamankan di Markas Polrestabes Medan. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi korban kekerasan dari ibu tirinya.

Selain dipukuli pakai penggaris besi, korban juga dipaksa memakan cabai rawit oleh ibu tirinya.

Penganiayaan yang dialami korban diketahui usai fotonya dengan wajah penuh lebam, viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan, pelaku berinisial LS merupakan ibu tiri korban, sudah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

"Pelaku ditangkap pada Selasa 11 Januari 2022, atas laporan Sugino Arianto yang merupakan ayah angkat korban," kata Firdaus, Jumat, 14 Januari 2022.

Motif penganiayaan yang dialami korban, lanjutnya, dipicu rasa emosi pelaku lantaran korban lambat diajari dalam belajar.

"Penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 7 Januari 2022. Saat itu pelaku sedang mengajari korban membaca di ruang tamu rumahnya. Namun karena korban sulit untuk mengerti, membuat ibu tirinya emosi dan mengambil penggaris besi kemudian memukulkannya ke kepala korban berulangkali. Pelaku juga mendorong wajah korban ke belakang mengenai mata korban sebelah kanan dan menyuruh korban memakan cabai rawit," katanya.

Atas perbuatannya, sambung Firdaus, pelaku dijerat pasal berlapis dengan Undang-undang PKDRT pasal 44 ayat 2 pidana penjara 10 tahun, ayat 1 pidana penjara 5 tahun.

"Kemudian Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 2 ancaman pidana penjara 5 tahun, ayat 1 ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan," jelasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya