Medan - Sorang pria berusia 16 tahun di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara, tega menganiaya bocah 11 tahun yang merupakan adik kandung pacarnya, menggunakan benda tajam berupa pisau.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sayatan di bagian leher sepanjang 8 sentimeter dengan 6 jahitan.
Pelaku sendiri saat mencoba melarikan diri, berhasil diamankan oleh warga dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban berinisial SK 36 tahun, tertanggal 24 Februari 2022.
"Terungkapnya penganiayaan terhadap korban berawal saat ibu korban pergi ke dapur dan mendengar suara korban memanggil-manggilnya. Kemudian SK membuka pintu dapur, lantas korban menangis dan memeluknya," ungkapnya, Minggu 27 Februari 2022.
Saat itu, ibunya menanyakan kepada korban perihal apa yang terjadi.
"Korban kepada ibunya mengatakan lehernya berdarah, dan ditanya oleh ibunya kenapa bisa berdarah, yang selanjutnya korban mengatakan telah dianiaya oleh pelaku pakai pisau," bebernya.
Mendengar pengakuan korban, membuat ibunya histeris dan meminta tolong sehingga mengundang perhatian dari warga sekitar.
"Warga yang mengetahui kejadian itu pun lalu mencari pelaku dan berhasil mengamankannya saat akan mencoba melarikan diri, dan kemudian membawanya ke Polres Tebing Tinggi," ujarnya.
Akibat kejadian itu, tambahnya, korban mengalami luka di leher bekas sayatan sepanjang 8 sentimeter dengan 6 jahitan.
"Kini pelaku sudah di proses dan dijerat dengan pasal 80 ayat (1), ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya. []