News Rabu, 07 September 2022 | 16:09

Calon Penerima BSU, Menaker: DKI Jakarta UMP Rp 4,7 Juta Tetap Berhak Menerima

Lihat Foto Calon Penerima BSU, Menaker: DKI Jakarta UMP Rp 4,7 Juta Tetap Berhak Menerima Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Twitter)

Jakarta - Dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan penerima bantuan subsidi upah (BSU) bukan hanya kepada pekerja yang bergaji Rp 3,5 juta saja.

Dalam peraturan yang telah diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, BSU diperuntukkan bagi pekerja dengan upah Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota. 

Kendati demikian, Menaker mencontohkan jika UMP DKI Jakarta Rp 4,7 juta, maka pekerja dengan upah tersebut berhak mendapatkan BSU.

"Jadi dalam peraturan ini disebutkan bahwa yang menerima yang memiliki Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi Kabupaten/Kota. Misalnya DKI Jakarta upah minimum provinsinya senilai Rp 4,7 misalnya maka dia tetap berhak karena di sini ketentuannya senilai upah minimum Provinsi Kabupaten/Kota," kata Menaker seperti dikutip, Rabu, 7 September 2022.

Dia mengatakan, pekerja yang mendapat upah misalnya tidak Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan BSU. Asalkan pendapatan pekerja tersebut senilai upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini provinsi kabupaten/kota.

"Meskipun upah minimumnya Rp 4,7 di atas Rp 3,5 juta, pekerja di DKI yang UMP-nya Rp 4,7 juta tetap berhak mendapatkan BSU ini," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Menteri Ida juga mengungkap bahwa jumlah calon penerima BSU di DKI Jakarta menjadi yang terbesar, yakni mencapai 2.840.472 orang.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi dari Instagram resmi @kemnaker, UMP DKI Jakarta Rp 4.641.854.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya