Aceh Barat Daya - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap 10 pelaku judi online jenis chip higgs domino. Tiga di antaranya ibu rumah tangga.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan para terduga pelaku judi online itu ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan sejak sepekan terakhir.
"Ada 10 pelaku judi online yang kita tangkap dalam sepekan terakhir, tiga di antaranya perempuan yang juga merupakan ibu rumah tangga," kata Henki Ismanto, Selasa, 30 Agustus 2022.
Pelaku berinisial MA (36), SY (27) dan AR (34) warga Kabupaten Aceh Utara. Kemudian, AF (34), AD (44), MA (17) warga Lhokseumawe serta ZA (26) warga Kabupaten Aceh Timur.
Sementara tiga perempuan itu berinisial NZ (33), VE (40) dan NU (43), yang merupakan warga Kota Lhokseumawe.
"Berdasarkan informasi masyarakat, praktik judi yang dilakukan mereka sudah sangat meresahkan yakni judi online jenis koin higgs domino di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe," ujarnya.
Lanjutnya, selain menangkap para pemain, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam yang dipakai untuk bermain judi online dan uang tunai hasil penjualan chip.
"Kini para pelaku ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe. Mereka dijerat telah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk," ucapnya.[]