Hukum Selasa, 06 Juni 2023 | 22:06

Danyon Brimob di Rokan Hilir Riau Dicopot, Buntut Bawahan Setor Atasan

Lihat Foto Danyon Brimob di Rokan Hilir Riau Dicopot, Buntut Bawahan Setor Atasan Brimob Polda Riau. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Komandan Batalyon (Danyon) Brimob di jajaran Polda Riau, bernama Kompol Petrus Simamora dinonaktifkan dari jabatan buntut kasus setoran sejumlah uang.

Diungkap Kompol Petrus Simamora yang merupakan danyon di Rokan Hilir disebut mewajibkan setoran sejumlah uang dari para bawahannya.

Menanggapi kejadian ini, Institute Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberantas habis di dalam institusi Polri praktik bawahan diwajibkan setor kepada atasan.

"Praktik ini bisa dikualifikasi sebagai praktik gratifikasi yang menahun," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 6 Juni 2023.

"Bisa membawa dampak anggota tertekan dan akan melakukan praktik-praktik pungli pada masyarakat dan pengusaha atau bahkan akan menjadi backing pihak-pihak tertentu yang menjalankan praktik ilegal," sambung Sugeng.

BACA JUGA: Mengaku Anggota Brimob, Polisi Tangkap Pengangguran di Lahan Garapan Deli Serdang

Disebutkan, Bripka Andry anggota Brimob di Rokan Hilir yang selalu diminta setor kepada atasannya  Danyon Kompol Petrus Simamora adalah masalah laten dalam praktik tertutup bagai fenomena gunung es gratifikasi dalam institusi Polri. 

Menurut Sugeng, bisa dibayangkan seorang Bripka Andry yang gajinya hanya sekitar Rp 4 juta dengan tunjangan, harus menyetor puluhan juta bahkan ratusan juta, diperintah menyetor kepada atasannya. 

"Jumlah setoran kepada yang melebihi penghasilan resminya pasti akan menuntut Bripka Andry serta anggota lainnya (berjumlah 6 orang) akan jumpalitan mencari dana bahkan dari sumber yang ilegal semisal menjadi backing usaha-usaha ilegal," ungkap Sugeng. 

Selain itu ujar dia, ada fenomena anggota freelance atau bebas tugas setelah apel yang mana ini adalah praktik pelanggaran disiplin dan juga kode etik karena adanya tekanan harus setor pada atasan. 

IPW kata Sugeng, mendukung langkah Polda Riau menonaktifkan Kompol Petrus Simamora dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan terhadap Kompol Petrus Simamora.

"IPW mendorong agar anggota-anggota Polri yang didesak oleh atasannya menyetor untuk menolak perintah atasan tersebut dan berani melaporkan pada atasan dari atasannya ini," tukasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya