Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut tidak memiliki kekhawatiran terhadap penyampaian pendapat massa yang demonstrasi terkait UU Pilkada.
"Selama ini, sampai sejauh ini menurut saya tidak ada kekhawatiran apa-apa dari pihak Presiden," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Ia menegaskan, aksi demonstrasi tersebut tidak membuat Presiden Jokowi melakukan perubahan, termasuk berpindah kantor yang saat ini masih terpusat di Jakarta.
"Saya rasa tidak ada. Tidak ada perubahan yang harus dikhawatirkan soal Presiden berkantor di mana," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa saat ini pemerintah ikut aturan yang berlaku soal UU itu.
Pendapatnya, pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku.
Selanjutnya, sambung dia, selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia pun mengungkapkan, DPR RI sudah menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada.
Hasan menyampaikan apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 RUU Pilkada tidak disahkan maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yakni putusan MK.[]