Hukum Jum'at, 07 Juli 2023 | 18:07

Di Jepang Biaya Pembuatan SIM Rp 40 Juta, Lulus Langsung Syukuran

Lihat Foto Di Jepang Biaya Pembuatan SIM Rp 40 Juta, Lulus Langsung Syukuran Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta -  Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi cerita tentang sulit dan mahalnya mendapatkan surat tanda mengemudi atau SIM di Jepang.

Biaya yang dirogoh dari saku untuk pengurusan SIM bisa mencapai Rp 40 juta. Dan kalau lulus langsung syukuran.

“Kami kemarin tanya ke Jepang itu ternyata kalau ngambil SIM itu sampai program seperti D3 itu biayanya Rp 40 juta. Jadi begitu mereka lulus langsung syukuran, Pak," kata Firman pada Jumat, 7 Juli 2023. 

Hal itu juga dia ungkap saat melakukan dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 5 Juli 2023.

"Kita di sini, kasihanlah, dikasih saja (SIM) buat cari makan, tapi nggak selamat, Pak,” katanya dilansir dari laman Humas Polri.

Dibandingkan di Jepang, menurut Firman, biaya pembuatan SIM di Indonesia sudah sangat murah.

BACA JUGA: Alasan Polri Pembuatan SIM Harus Menyertakan Sertifikat Mengemudi

Biaya pembuatan SIM di Jepang yang notabene negara dengan sistem transportasi massal jempolan, cukup sulit dan mencapai Rp 40 juta.

“Di jalan kami khawatir. (Kalau terjadi kecelakaan) itu dosanya jadi dosa kami, Pak,” ujar dia.

Disebutnya, pelayanan publik terkait penerbitan SIM ini bukan mempersulit. Pihaknya juga menegaskan akan transparan dalam hal pembiayaannya.

“Kemudian terakhir adalah prioritas keselamatan dan pelayanan publik yang tentunya sekali lagi SIM ini kita harapkan adanya perbedaan pelayanan penerbitan SIM, tapi SIM pelayanan, adalah pelayanan dengan tidak mempersulit atau adanya tidak transparan dalam pembayaran. Kami akan mengupayakan seluruhnya melalui pembayaran dengan bank,” paparnya.

Ketentuan pembuatan SIM yang harus melampirkan sertifikat mengemudi diungkapnya, sebenarnya sudah lama tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Hanya saja Polri belum mengaktifkan butir persyaratan tersebut.

Firman mengatakan, sertifikat mengemudi untuk membuat SIM baru tertuang dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3 Perpol, sudah ada dari lama.

Persyaratan itu kata dia, bukannya untuk mempersulit masyarakat untuk mendapatkan SIM. Namun, bagian dari perlindungan terhadap masyarakat.

Sekadar informasi, tarif pembuatan SIM di Indonesia:

  • Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D I.
  • Rp 100 ribu untuk SIM C, C I, C II.
  • Rp 120 ribu untuk SIM A, B I, dan B II
  • Rp 250 ribu SIM Internasional. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya