Aceh Barat Daya - Kepala Desa (Kades) Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah berinisial IP ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Jumat, 10 Juni 2022.
IP ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa tahun anggaran 2017 sampai 2019. Penahanan terhadapnya dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Cabang Singkil di kawasan Ketapang Indah, Singkil Utara.
"Selama 20 hari terhitung tanggal 10 Juni sampai dengan 29 Juni 2022," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi, dikutip Sabtu, 11 Juni 2022.
Budi Febriandi berujar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh IP dan atas perbuatannya itu IP disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata dia, kasus ini dimulai pada tahun 2017 sampai 2019, dana desa dengan total anggaran Rp 1.175.447.520.59. Dalam penggunaannya disalahgunakan oleh tersangka.
"IP menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya dan adanya SPJ dana yang tidak sesuai dengan realisasinya," katanya. []