Balige - Seluruh desa di Kabupaten Toba, Sumatra Utara, diwajibkan menuntaskan pencairan Dana Desa tahap pertama Tahun Anggaran 2022.
Selambat-lambatnya pada minggu ke dua di bulan Juni. Jika tidak, desa tersebut terancam diberi sanksi penalti berupa pemotongan Dana Desa sebanyak 50 persen.
"Sampai saat ini masih 56 desa yang sudah mencairkan Dana Desa tahap pertama dari 231 desa di Kabupaten Toba," ujar Hendry Silalahi, Kepala Dinas PMDPA Kabupaten Toba, pada Selasa, 24 Mei 2022 siang.
Baca juga:
Banyak Rumah Makan di Toba Pelit Membayar Pajak
"Soal sanksi itu, itu merupakan peraturan menteri keuangan. Jadi jika tahap pertama tidak cair sampai minggu ke dua bulan Juni, maka desa itu disanksi dengan pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen," lanjutnya.
Melihat situasi saat ini yang masih 56 desa mencairkan Dana Desa tahap pertama, dikhawatirkan akan ada beberapa desa yang terkena sanksi. Mengingat saat ini sudah minggu terakhir bulan Mei.
"Kita berharap janganlah (yang terkena sanksi). Karena memang tidak ada alasan, sebab ini sudah mereka kerjakan dari tahun ke tahun, jadi harusnya mereka sudah mahir. Ibarat kuliah, harusnya para kepala desa ini sudah "Sarjana Dana Desa" tapi kalau masih ada yang kena sanksi, artinya kinerja mereka tidak baik," imbuh Hendry mengakhiri. [Alex]