Simalungun - Perairan Danau Toba di kawasan Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun sudah ditetapkan sebagai kawasan zero keramba jaring apung (KJA).
Petani KJA dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun sudah menyepakati hal itu pada 19 Mei 2022.
Sebagai tindak lanjutnya, KJA yang sudah kosong di perairan tersebut, persisnya yang berada di Pelabuhan Tigaras kemudian ditarik.
Penarikan KJA kosong tersebut dilakukan pada Senin, 23 Mei 2022. Penarikan KJA dimulai pukul 09.00 WIB, dibantu kapal milik perusahaan pemilik KJA raksasa di Kawasan Danau Toba, PT Suri Tani Pemuka (STP)-Japfa.
Pemkab Simalungun bersama petani KJA sepakat mengosongkan KJA dari Pelabuhan Tigaras dalam rangka mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba.
Baca juga:
Bupati Simalungun Ngopi Bareng 2 Jenderal Polisi Sambil Nikmati Indahnya Danau Toba
Penarikan KJA ke bibir pantai yang selanjutnya untuk dibongkar, dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Simalungun melalui Kabid Trantib Fendi Raya Girsang bersama staf dan pihak terkait lainnya.
Proses penarikan KJA warga ini pun mendapat sindiran dari warga. Pasalnya KJA warga yang sudah kosong ditarik dan dibongkar, sementara yang ikut melakukan penarikan dan pembongkaran adalah perusahaan KJA raksasa, yaitu PT Suri Tani Pemuka-Jafpa.
Perusahaan ini diketahui memiliki KJA di sejumlah perairan di Kawasan Danau Toba.
"Jago kali ah, punya petani ditarik, yang narik yang punya keramba raksasa," kata Feri Siahaan, warga Kabupaten Simalungun, mengomentari penarikan KJA tersebut di laman Facebook Pemkab Simalungun. []