Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan 25 personel kepolisian saat ini tengah diperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari 25 orang tersebut, kata Kapolri, ada tiga orang berpangkat jenderal bintang satu atau Brigjen. Selain itu, ada juga polisi berpangkat lainnya.
Jenderal Listyo mengambil langkah itu lantaran ketiga jenderal dan personel polisi lainnya diduga ikut terlibat dalam tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
"Kita telah memeriksa 3 personel pati bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel," kata Kapolri Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengeluarkan TR khusus untuk memutasi sejumlah personel polisi.
Mutasi dilakukan karena personel diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Kapolri Listyo berharap penanganan kasus pembunuhan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berjalan baik.
"Malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik," kata Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Dia menegaskan, dalam persoalan ini tim khusus akan bekerja secara tuntas.
Tim khusus juga akan segera menjelaskan duduk perkara tewasnya Brigadir J secara terang benderang kepada publik.
"Saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, 25 personel itu telah diperiksa untuk dilakukan pendalaman atas dugaan tersebut.
Dia juga tidak menutup kemungkinan akan memproses pidana personel yang terlibat kasus tersebut.
"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.[]