Hukum Selasa, 27 Mei 2025 | 18:05

Diduga Tetapkan Tersangka Tanpa Penyidikan, Kapolsek Bangun Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Lihat Foto Diduga Tetapkan Tersangka Tanpa Penyidikan, Kapolsek Bangun Dilaporkan ke Propam Polda Sumut Saddan Sitorus. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

SimalungunKepala Polsek Bangun, Polres Simalungun, AKP R Simarmata dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumatra Utara.

Mereka dilaporkan oleh Kantor Hukum Edsa Attorney At Law yang berkantor di Jakarta.

Laporan itu buntut proses hukum yang tidak benar atas penanganan kasus SN br S (70), warga Jalan Jambu IV No.258, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Penyidik Polsek Bangun menetapkan SN br S sebagai tersangka penganiayaan, menyusul laporan polisi N br S pada 4 November 2023, yakni LP/B/227/XI/2023/SPKT, POLSEK BANGUN.

N br S dalam laporannya menuduh SN br S menganiaya dirinya pada 4 November 2023 di Jalan Jambu IV.

Atas laporan itu, Polsek Bangun melalui penyidik atas nama Roby Michael Pasaribu langsung menetapkan SN br S sebagai tersangka, tanpa melakukan tahap penyidikan.

SN br S dimintai keterangan hanya saat penyelidikan.  

Penyidik kemudian menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 16 Oktober 2024, surat penetapan tersangka pada 6 Desember 2024, dan pemanggilan pemeriksaan, diberikan secara bersamaan, yakni pada Minggu, 8 Desember 2024 malam atau diserahkan tidak pada saat hari kerja.

“Itu jelas tidak sesuai dengan KUHAP,” kata Saddan Sitorus dari Kantor Hukum Edsa, selaku kuasa hukum SN br S dalam keterangan tertulis pada Senin, 26 Mei 2025.

Sesuai prosedur hukum, kata Saddan, penyidik harus melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara baru kemudian penetapan tersangka.

Atas tindakan penyidik Polsek Bangun tersebut, pihaknya kata Saddan, selaku kuasa hukum SN br S melaporkan pihak yang ada di Polsek Bangun, yakni Kapolsek Bangun AKP R Simarmata, penyidik atas nama Iptu Syahrial Lubis, Ipda Gagas Dewanta Aji, dan Bripka Roby Michael Pasaribu.

Secara detail Saddan membeberkan bentuk melawan hukum yang dilakukan penyidik, yakni secara tendensius menuduh SN br S sebagai pelaku penganiayaan tanpa menyebut dugaan saat berdebat dengan kuasa hukum pada 12 Maret 2024.

SN br S langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui penyidikan. Sedangkan SPDP, surat penetapan tersangka, dan surat pemanggilan pemeriksaan diberikan bersamaan pada Minggu, 8 Desember 2024 pukul 21.00 Wib.

Penyidik Roby kerap berkunjung ke rumah N br S dan saksi Y, di tengah kasus ini berproses.

Kuasa hukum sudah pernah mengajukan permohonan gelar perkara kepada penyidik tapi diabaikan.

“Bukti-bukti dari Ibu SN br S tidak pernah dipertimbangkan, sehingga penyidik tidak melihat perkara secara lebih luas. Komunikasi penyidik Roby kepada kuasa hukum juga sangat buruk dan tidak kooperatif,” tandas Saddan.

Atas ketidakadilan dan tidak profesionalnya penyidik, pihaknya kata Saddan, mengadu ke Propam Polda Sumut pada 18 Februari 2025.

BACA JUGA: Pelaku Cabul Anak di Simalungun Bebas Berkeliaran, Polisi: Akan Ditangkap

“Agar Propam Polda melakukan PTDH, karena pihak yang diadukan telah menghilangkan hak asasi Ibu SN br S,” tegas Saddan.

Terkait pengaduan ini sendiri, Propam Polda Sumut sudah melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Mei 2025.

Menurut Saddan, Propam Polda sudah meningkatkan pengaduannya menjadi tahap penyidikan.

Laporan SN br S

SN br S juga membuat laporan dugaan pengeroyokan/penganiayaan yang dilakukan N br S, S br G dan M br S di depan rumahnya pada 4 November 2023.

Berbeda dengan N br S yang melapor ke Polsek Bangun, SN br S membuat laporan ke Polres Simalungun di Pematang Raya pada 7 November 2023 atau empat hari pasca kejadian di Jalan Jambu IV.

SN br S melaporkan dirinya dianiaya dan dikeroyok, yakni sesuai LP/B/XI/2023/SPKT POLRES SIMALUNGUN.

Dalam laporannya, SN br S menyampaikan sejumlah bukti pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya, seperti bukti rambut yang dijambak dan bukti foto luka di kaki.

Penyidik Polres Simalungun melakukan tahapan penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, dan akhirnya menetapkan N br S sebagai tersangka pada 24 September 2024.

Hanya saja belakangan, penyidik justru menghilangkan pasal pengeroyokan. Penyidik hanya mentersangkakan N br S pasal penganiayaan.

Kasus ini bergulir hingga P21 di Kejaksaan dan N br S pun kini ditahan sementara di Lapas Batu 6 Pematangsiantar.

Demikian pula kasus laporan di Polsek Bangun, juga sudah masuk ke Kejaksaan. SN br S sebagai tersangka ditahan sementara di Lapas Batu 6 sejak Kamis, 22 Mei 2025.

Pihaknya kata Saddan, sudah memohonkan penangguhan penahanan SN br S kepada pihak Kejaksaan.

Ditambahkan, tidak hanya mengadukan penyidik Polsek Bangun, pihaknya juga akan mengadukan penyidik Polres Simalungun ke Propam Polda Sumut.

Alasannya karena penyidik Polres Simalungun menghilangkan pasal pengeroyokan. Di mana penyidik hanya mentersangkakan penganiayaan kepada satu orang, yakni N br S.

Kapolsek Bangun AKP R Simarmata diminta responsnya atas kasus ini, mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan tahapan sesuai proses hukum.

“Bahwa kasus tersebut sudah P21 dan P22 di Kejari Simalungun. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya dihubungi lewat WhatsApp, Selasa, 27 Mei 2025.

Disinggung soal laporan kuasa hukum SN br S ke Propam Polda Sumut, Kapolsek mengarahkan agar hal itu ditanyakan ke Polda Sumut.

“Silahkan tanya ke Propam Polda,” katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya