Daerah Selasa, 12 Desember 2023 | 13:12

Dinkes Siantar Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Penyakit Mycoplasma Pneumonia

Lihat Foto Dinkes Siantar Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Penyakit Mycoplasma Pneumonia Ilustrasi Mycoplasma Pneumonia. (Foto:Pixabay)

Siantar - Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kewaspadaan Penyakit Mycoplasma Pneumonia, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar, Irma Suryani, pada Selasa, 12 Desember 2023.

Mycoplasma merupakan penyebab umum infeksi respiratori sebelum masa Covid-19. Pathogen ini memiliki periode inkubasi yang cukup lama dan penyebarannya memerlukan waktu yang cukup lama sehingga disebut Walking Pneumonia.

Mycoplasma adalah salah satu penyebab Pneumonia di masyarakat yang paling banyak dampaknya pada anak-anak.

Merespons hal itu, Irman mengatakan perlu dilakukan kewaspadaan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya penyakit Mycoplasma Pneumonia di Siantar.

Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Puskesmas dan rumah sakit (RS), yakni: penguatan surveilans Pneumonia dan ILI serta peningkatan pencatatan dan pelaporan ISPA, Pneumonia dan ILI melalui SKDR; serta melakukan edukasi kepada masyarakat terkait PHBS untuk pencegahan penyakit infeksi saluran pernapasan akut.

Kemudian, melaporkan penemuan kasus melalui aplikasi SKDR melalui link https://skdr.surveilans.org, atau nomor WA PHEOC 087777591097 atau email: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan ke Dinas Kesehatan Siantar.

Terakhir, lanjutnya, memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di Fasyankes.

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, sambungnya, akan terjadi mobilisasi masyarakat yang cukup padat.

Masyarakat dianjurkan agar menjaga jarak dengan orang yang sedang sakit, tinggal di rumah sakit, memakai masker sebagaimana mestinya, memastikan ventilasi dengan baik, perilaku PHBS (cuci tangan pakai sabun), dan segera ke Fasyankes terdekat jika ada tanda gejala batuk dan kesukaran bernafas.

"Surat edaran itu ditujukan kepada Direktur RS se-Kota Pematang Siantar, Kepala Rumkit Tingkat IV, dan Kepala Puskesmas se-Kota Pematang Siantar," ucap Irma.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya