Medan - Seorang gadis remaja dianiaya empat anak di bawah umur di Kota Medan, dipicu rasa cemburu terhadap korban yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada pacar pelaku.
Empat perempuan yang menjadi pelaku masing-masing berinisial SHN, 13 tahun, NL, 15 tahun, FB, 14 tahun dan QKAL, 13 tahun. Dan kini sudah ditangani Unit PPA Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus mengatakan, kejadian itu pada Senin, 13 Desember 2021 sekira pukul 15.12 WIB di areal pekuburan Cina di Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
"Tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh empat orang remaja wanita yaitu SHN, NL, FB dan QKAL," kata Firdaus saat memimpin konferensi pers di Markas Polrestabes Medan, Selasa sore, 21 Desember 2021.
Dia mengatakan, motif dari kejadian tersebut karena salah satu pelaku cemburu kepada korban yang telah mengirimkan pesan WhatsApp kepada pacar pelaku.
"Pelaku mengajak korban bertemu dengan maksud ingin membicarakan isi pesan yang dikirimkan korban ke pacar salah satu pelaku," katanya.
Kemudian, kata mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini, pelaku SHN berbicara melalui WhatsApp dengan korban dan mengajak bertemu di areal kuburan Cina, namun korban menolak dan memilih untuk bertemu di kawasan Mercy.
Sesampainya di Mercy, pelaku tetap ngotot untuk bertemu di areal pekuburan Cina. Kemudian korban dipukul oleh FB atas perintah SHN, dan korban sempat meminta untuk tidak melakukan hal tersebut kepadanya dan berjalan menuju kuburan Cina.
Sesampai di sana, sambung Firdaus, SHN langsung menarik baju korban dan juga memukul dadanya, menyebabkan korban tersungkur ke lantai, kemudian SHN kembali memukul korban dan menampar pipi sebelah kiri. SHN juga menjambak dan menarik jilbab korban hingga terlepas. QKAL juga ikut memukuli korban bersama SHN. Saat kejadian, NL mengambil rekaman video tersebut.
Bersadarkan hasil Ver dari RSUD Dr Pirngadi Medan, korban mengalami luka memar di daerah punggung belakang bagian bawah kiri ukuran 4x3 cm, luka memar di bokong kiri ukuran 3x2 cm dan juga luka memar di daerah pinggang kiri ukuran 2x2 cm.
"Pelaku dipersangkakan dengan pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI nomor 53 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72.000.000," terangnya. []