Dipicu Cemburu, Gadis Remaja di Medan Dihajar Ramai-ramai

Medan – Seorang gadis remaja dianiaya empat anak di bawah umur di Kota Medan, dipicu rasa cemburu terhadap korban yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada pacar pelaku.

Empat perempuan yang menjadi pelaku masing-masing berinisial SHN, 13 tahun, NL, 15 tahun, FB, 14 tahun dan QKAL, 13 tahun. Dan kini sudah ditangani Unit PPA Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus mengatakan, kejadian itu pada Senin, 13 Desember 2021 sekira pukul 15.12 WIB di areal pekuburan Cina di Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

“Tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh empat orang remaja wanita yaitu SHN, NL, FB dan QKAL,” kata Firdaus saat memimpin konferensi pers di Markas Polrestabes Medan, Selasa sore, 21 Desember 2021.

Dia mengatakan, motif dari kejadian tersebut karena salah satu pelaku cemburu kepada korban yang telah mengirimkan pesan WhatsApp kepada pacar pelaku.

“Pelaku mengajak korban bertemu dengan maksud ingin membicarakan isi pesan yang dikirimkan korban ke pacar salah satu pelaku,” katanya.

Kemudian, kata mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini, pelaku SHN berbicara melalui WhatsApp dengan korban dan mengajak bertemu di areal kuburan Cina, namun korban menolak dan memilih untuk bertemu di kawasan Mercy.

Sesampainya di Mercy, pelaku tetap ngotot untuk bertemu di areal pekuburan Cina. Kemudian korban dipukul oleh FB atas perintah SHN, dan korban sempat meminta untuk tidak melakukan hal tersebut kepadanya dan berjalan menuju kuburan Cina.

Sesampai di sana, sambung Firdaus, SHN langsung menarik baju korban dan juga memukul dadanya, menyebabkan korban tersungkur ke lantai, kemudian SHN kembali memukul korban dan menampar pipi sebelah kiri. SHN juga menjambak dan menarik jilbab korban hingga terlepas. QKAL juga ikut memukuli korban bersama SHN. Saat kejadian, NL mengambil rekaman video tersebut.

Bersadarkan hasil Ver dari RSUD Dr Pirngadi Medan, korban mengalami luka memar di daerah punggung belakang bagian bawah kiri ukuran 4×3 cm, luka memar di bokong kiri ukuran 3×2 cm dan juga luka memar di daerah pinggang kiri ukuran 2×2 cm.

“Pelaku dipersangkakan dengan pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI nomor 53 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72.000.000,” terangnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

HIMAKAHA FK Unhas Dorong Mahasiswa Aktif Mengadvokasi Isu Strategis

Makassar, OPSI.ID - Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Fakultas Kedokteran...

PSG Juara Liga Champions Musim 2025/2026 Usai Kalahkan Arsenal di Final

Hungaria, OPSI.ID - Paris Saint-Germain (PSG) keluar sebagai juara...

Saksikan Lewat YouTube, Suhardi Duka Terpukau Penampilan Persimaju Mamuju

Mamuju, OPSI.ID - Persimaju Mamuju mengawali perjalanan di Grup...

Berita Terbaru

Popular Categories