Dipicu Cemburu, Gadis Remaja di Medan Dihajar Ramai-ramai

Medan – Seorang gadis remaja dianiaya empat anak di bawah umur di Kota Medan, dipicu rasa cemburu terhadap korban yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada pacar pelaku.

Empat perempuan yang menjadi pelaku masing-masing berinisial SHN, 13 tahun, NL, 15 tahun, FB, 14 tahun dan QKAL, 13 tahun. Dan kini sudah ditangani Unit PPA Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus mengatakan, kejadian itu pada Senin, 13 Desember 2021 sekira pukul 15.12 WIB di areal pekuburan Cina di Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

“Tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh empat orang remaja wanita yaitu SHN, NL, FB dan QKAL,” kata Firdaus saat memimpin konferensi pers di Markas Polrestabes Medan, Selasa sore, 21 Desember 2021.

Dia mengatakan, motif dari kejadian tersebut karena salah satu pelaku cemburu kepada korban yang telah mengirimkan pesan WhatsApp kepada pacar pelaku.

“Pelaku mengajak korban bertemu dengan maksud ingin membicarakan isi pesan yang dikirimkan korban ke pacar salah satu pelaku,” katanya.

Kemudian, kata mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini, pelaku SHN berbicara melalui WhatsApp dengan korban dan mengajak bertemu di areal kuburan Cina, namun korban menolak dan memilih untuk bertemu di kawasan Mercy.

Sesampainya di Mercy, pelaku tetap ngotot untuk bertemu di areal pekuburan Cina. Kemudian korban dipukul oleh FB atas perintah SHN, dan korban sempat meminta untuk tidak melakukan hal tersebut kepadanya dan berjalan menuju kuburan Cina.

Sesampai di sana, sambung Firdaus, SHN langsung menarik baju korban dan juga memukul dadanya, menyebabkan korban tersungkur ke lantai, kemudian SHN kembali memukul korban dan menampar pipi sebelah kiri. SHN juga menjambak dan menarik jilbab korban hingga terlepas. QKAL juga ikut memukuli korban bersama SHN. Saat kejadian, NL mengambil rekaman video tersebut.

Bersadarkan hasil Ver dari RSUD Dr Pirngadi Medan, korban mengalami luka memar di daerah punggung belakang bagian bawah kiri ukuran 4×3 cm, luka memar di bokong kiri ukuran 3×2 cm dan juga luka memar di daerah pinggang kiri ukuran 2×2 cm.

“Pelaku dipersangkakan dengan pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI nomor 53 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72.000.000,” terangnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Babak Terakhir Sengketa Dewas Tirta Uli: MA Tolak Kasasi Pemko, Syaiful Amin Lubis Menang

PEMATANGSIANTAR, Opsi.id  — Perjalanan panjang sengketa pemberhentian Syaiful Amin...

Sambut HUT ke-81 KAI, 90 Ton Lokomotif Jadi Arena Adu Kekompakan di Cirebon

Cirebon – Pemandangan tak biasa terlihat di Depo Lokomotif Cirebon,...

Dua Perusahaan LPG di Sulsel Dipersoalkan, Ada Dugaan Dana Rp14 Miliar Tak Dipertanggungjawabkan

Makassar, OPSI.ID - Polemik internal terjadi di dua perusahaan...

Daftar Final Line Up Synchronize Fest 2026 Lengkap Sesuai Hari

Jakarta - Oktober 2026 akan menjadi bulan yang penuh...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Grup Duo, DUA Rilis Single Let Go

Jakarta – Di tengah ramainya tren musik pop lokal,...

Melihat Lebih Dekat Fasilitas LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai, Milik Jakpro

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan...

Berita Terbaru

Popular Categories