Azas Tigor Nainggolan Soroti Parkir Liar Jakarta: Potensi Retribusi Capai Rp8,04 Triliun per Tahun

Jakarta – Analis Kebijakan Transportasi sekaligus Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan menyoroti masih maraknya praktik parkir liar atau ilegal di Jakarta.

‎Menurut dia, parkir liar bukan hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

‎Dalam paparannya di dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jakarta tentang Pengelolaan Perparkiran Jakarta di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI pada Kamis, 1 Oktober 2026, Azas mengatakan persoalan parkir di ibu kota sebenarnya telah berlangsung sejak lama dan berulang dari masa ke masa.

‎Menurut dia, kegiatan parkir di Jakarta pada awalnya dikelola masyarakat atau kelompok masyarakat. Bahkan, berdasarkan catatan sejarah yang dipaparkannya, kegiatan serupa parkir telah ada sejak masa VOC melalui sistem “Jaga Oto” yang saat itu terdapat di kawasan permukiman Belanda dan pedagang China.

‎”Jaga Oto kemudian berkembang pada sekitar 1950 di sejumlah kawasan seperti Pasar Baru, Jakarta Kota, Harmoni, Glodok, Sudirman, dan Thamrin. Saat itu, kegiatan tersebut belum disebut sebagai parkir, tetapi dikelola oleh jawara setempat,” kata Azas di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026.

‎Ia menerangkan, para juru parkir dikoordinasikan oleh jawara yang menguasai wilayah, kemudian mereka memungut biaya parkir dari pengguna kendaraan dan menyetorkan sebagian hasilnya kepada koordinator.

‎”Tujuannya pelayanan keamanan kendaraan dan pendapatan mandiri,” tutur Azas.

‎Sejarah Pengelolaan Parkir di Jakarta

‎Azas menjelaskan, pemerintah kemudian mulai mengambil alih pengelolaan perparkiran Jakarta. Pada 1972, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin mendirikan PT Parkir Jaya yang berada di bawah koordinasi langsung gubernur.

‎Namun, model pengelolaannya masih menggunakan sistem setoran tunai dari juru parkir kepada perusahaan. PT Parkir Jaya kemudian dibubarkan karena target yang ditetapkan tidak tercapai.

‎Selanjutnya, pada 1977 dibentuk Badan Otorita Pengelola Parkir (BPOPP) berdasarkan SK Gubernur Nomor 256/1977 dan Nomor 259/1977. Dua tahun kemudian, pada 1979, dibentuk Badan Pengelolaan Perparkiran (BP Parkir) melalui SK Gubernur Nomor 531/1979.

‎Azas menilai, berbagai badan pengelola parkir tersebut menghadapi persoalan klasik yang sama, yakni kebocoran pendapatan parkir.

‎”Semua badan punya satu masalah, bocornya pendapatan parkir. Setiap tahun laporan pendapatan parkir merugi, padahal pengguna kendaraan bermotor terus naik tinggi,” ujarnya.

‎Persoalan tersebut, menurut Azas, juga berdampak terhadap kemacetan sehingga Jakarta membutuhkan sistem manajemen parkir yang modern dan kredibel.

‎Ia menyebut dirinya bersama FAKTA Jakarta pernah melakukan penelitian terkait persoalan tersebut pada 2005-2006. Hasil penelitian itu kemudian diterbitkan dalam buku Politik Perparkiran Jakarta pada 2006 dan rekomendasinya disampaikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo.

Pembahasan masalah parkir di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026. Foto: Morteza Syariati Albanna.

‎Parkir Tak Sekadar Tempat Kendaraan Berhenti

‎Azas mengatakan pengelolaan parkir semestinya memiliki tiga fungsi utama. Pertama, parkir harus menjadi bagian dari subsistem transportasi untuk membantu mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi dan mengatasi kemacetan melalui konsep Transport Demand Management (TDM).

‎Kedua, parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang potensial sehingga penerimaannya harus dikelola secara transparan dan tidak bocor.

‎Ketiga, parkir merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat.

‎”Parkir sebagai subsistem transportasi, parkir sebagai sumber PAD, dan parkir sebagai alat pelayanan publik,” kata Azas.

‎Menurut dia, rekomendasi tersebut kemudian turut mendorong perubahan kelembagaan pengelolaan parkir. Pada 2007, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mendirikan Unit Pengelola Perparkiran (UP Perparkiran) di bawah Dinas Perhubungan.

‎Pembentukan tersebut didasarkan pada Pergub Nomor 14 Tahun 2007 dan Pergub Nomor 128 Tahun 2007, dengan tujuan mengoptimalkan PAD dari retribusi parkir, memperbaiki tertib administrasi, serta mengendalikan penyelenggaraan parkir di tepi jalan maupun di luar badan jalan.

‎Soroti Praktik Parkir di Sejumlah Lokasi

‎Meski sistem pengelolaan telah mengalami perubahan, Azas menilai praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan masih terjadi di lapangan.

‎Ia mencontohkan temuan di Taman Sumenep, Menteng, yang disebutnya berdasarkan inspeksi Pemerintah Kota Jakarta Pusat pada September 2026. Dalam paparannya, juru parkir resmi disebut tidak memberikan karcis dan menarik Rp5.000 untuk sepeda motor.

‎Padahal, tarif yang disebut dalam paparannya berdasarkan Pergub Nomor 179 Tahun 2013 adalah Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil, Rp8.000 untuk bus/truk, dan Rp1.000 untuk sepeda.

‎Azas juga menyoroti keberadaan papan biru resmi UP Perparkiran di lokasi tersebut. Ia mempertanyakan sistem pengelolaan yang memungkinkan terjadinya pungutan di luar tarif resmi.

‎Menurut dia, penjelasan bahwa juru parkir memperoleh penghasilan setelah dipotong setoran kepada UP justru berpotensi menghidupkan kembali pola lama pengelolaan parkir.

‎”Cara ini kembali ke zaman Jaga Oto, PT Parkir Jaya, BOPP, BP Parkir yang ingin diperbaiki,” ujarnya.

‎Kasus lain yang disorot adalah pengalaman parkir di kawasan M Bloc, Jalan Sunan Kalijaga. Azas menyebut pengguna kendaraan diminta membayar Rp20.000 melalui QRIS milik sebuah warung, bukan QRIS milik Pemerintah Provinsi Jakarta.

‎Ia juga menyinggung pengalaman di Lapangan Banteng. Menurut Azas, pengguna parkir kurang dari satu jam diminta membayar Rp15.000 secara tunai meski parkir resmi UP Perparkiran seharusnya menggunakan sistem elektronik.

‎Kasus Gunawarman

‎Azas turut mengangkat kasus dugaan pungutan parkir di kawasan Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, pada 25 September 2026.

‎Berdasarkan materi yang dipaparkannya, tiga sepeda motor besar atau moge yang diparkir di sebuah kafe di Jalan Gunawarman diminta membayar Rp150.000 setelah selesai menggunakan layanan kafe.

‎Pihak kafe, menurut paparan tersebut, telah memberikan klarifikasi bahwa parkir di lokasi tersebut gratis. Namun, uang tetap diminta dan kemudian diambil sebelum pelanggan meninggalkan lokasi.

‎Azas menilai kejadian semacam itu bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat merusak citra kawasan dan menimbulkan keresahan ketika praktik tersebut terjadi secara terbuka maupun viral di media sosial.

‎Sebut Ada Ribuan Titik Parkir Liar

‎Lebih jauh, Azas menyebut praktik parkir liar tersebar di ribuan titik di Jakarta. Lokasinya antara lain minimarket, warung, rumah makan, apotek, taman publik, pasar tradisional, hingga anjungan tunai mandiri (ATM) bank yang berada di pinggir jalan.

‎Ia menilai sebagian lokasi tersebut tidak berada di bawah pengawasan UP Perparkiran. Namun, terdapat pula taman publik besar milik Pemprov DKI yang menurutnya telah dikelola UP Perparkiran tetapi masih ditemukan pungutan dengan tarif di atas ketentuan, seperti yang ia contohkan di Taman Sumenep dan Lapangan Banteng.

‎Azas juga menyebut sejumlah kawasan lain yang masih menghadapi persoalan serupa, seperti Pasar Baru, Pasar Senen, Pasar Jatinegara, dan Pasar Pramuka.

‎Selain itu, terdapat 44 puskesmas kecamatan, 31 RSUD dan ratusan puskesmas kelurahan yang menurutnya juga memiliki potensi persoalan parkir. Ia menilai masyarakat sering berada dalam posisi lemah ketika menghadapi praktik parkir liar, meskipun pemerintah memiliki petugas maupun kendaraan derek.

‎Potensi Retribusi Disebut Capai Rp8,04 Triliun

‎Azas kemudian memaparkan potensi ekonomi dari penataan parkir di Jakarta.

‎Menggunakan sejumlah data yang tersedia, ia mengidentifikasi sedikitnya 11.170 titik potensial yang terdiri atas 2.696 minimarket atau swalayan, 4.237 restoran atau rumah makan, 2.226 apotek, 1.858 taman, serta 153 pasar tradisional.

‎”Total 11.170 titik yang memiliki potensi pendapatan tinggi jika ditata dan diregulasi oleh Pemprov Jakarta melalui UP Perparkiran Jakarta,” ucap Azas.

‎Dari survei lapangan KAWAT yang dipaparkan Azas, pendapatan satu titik parkir liar rata-rata disebut mencapai Rp2 juta per hari.

‎Jika angka tersebut dikalikan dengan 11.170 titik, potensi pendapatan yang dihitung mencapai sekitar Rp22,34 miliar per hari. Dalam satu bulan, nilainya sekitar Rp670,2 miliar, sedangkan dalam setahun mencapai sekitar Rp8,042 triliun.

‎Azas menyebut angka tersebut sebagai potensi retribusi yang setidaknya dapat diperoleh apabila titik-titik parkir tersebut ditata dan diregulasi pemerintah. Menurut dia, potensi itu selama ini tidak optimal karena masih terdapat parkir liar.

‎Modus Parkir Liar

‎Dalam paparannya, Azas mengidentifikasi sejumlah modus yang menurutnya umum ditemukan dalam praktik parkir liar di Jakarta.

‎Di antaranya adalah tidak digunakannya alat meter parking, permintaan pembayaran secara tunai, penggunaan QRIS milik warung atau pihak lain ketika pembayaran elektronik digunakan, hingga penggunaan seragam yang menyerupai petugas resmi.

‎Ia juga menyoroti adanya penarikan tarif di atas ketentuan serta praktik yang berlangsung secara terbuka. Menurut Azas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan keamanan dan sosial sekaligus menyebabkan kebocoran PAD.

‎Titik parkir liar, lanjutnya, juga dapat menjadi rebutan dan berujung pada keributan antarpengelola di lapangan.

‎Minta Semua Titik Parkir Ditata

‎Untuk mengatasi persoalan tersebut, Azas merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta menata dan meregulasi seluruh titik parkir liar.

‎Ia mendorong pemanfaatan teknologi sebagai instrumen untuk memastikan regulasi dan sistem perparkiran benar-benar diterapkan di lapangan. Selain itu, ia mengusulkan penerapan konsep Parkir Bersama untuk memfasilitasi layanan publik parkir sekaligus mencegah berkembangnya parkir liar.

‎Azas juga menilai persoalan parkir tidak semestinya diselesaikan hanya dengan menaikkan tarif.

‎Ia menyinggung wacana tarif parkir hingga Rp60.000 per jam dan menilai kenaikan tarif tidak akan menyelesaikan persoalan transportasi apabila tidak dibarengi dengan pembenahan manajemen perparkiran.

‎Menurut dia, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memastikan sistem parkir tertib, transparan, menggunakan teknologi, dan mampu mencegah kebocoran pendapatan.

‎”Tidak perlu menaikkan tarif parkir jadi Rp60.000 per jam karena itu tidak dibutuhkan. Menaikkan tarif parkir tanpa manajemen untuk memecahkan masalah transportasi harus ditolak,” kata Azas.

‎Ia menegaskan, parkir harus ditempatkan dalam tiga fungsi sekaligus, yakni sebagai instrumen untuk mengatasi kemacetan Jakarta melalui konsep TDM, sumber pendapatan daerah yang dikelola secara tertib, serta layanan publik bagi masyarakat.

‎”Dengan demikian, pembenahan sistem perparkiran Jakarta perlu diarahkan pada penguatan manajemen dan pengawasan, bukan sekadar perubahan tarif,” kata Azas Tigor Nainggolan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Pansus DPRD DKI Temukan Dugaan Manipulasi Omzet Parkir di Sejumlah RSUD

‎Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD...

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 18 Pejabat Baru Kabinet dan Lembaga Negara

Jakarta, OPSI.ID - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara...

Pelajar 14 Tahun Bobol Konter HP di Cirebon, Wajah Ditutupi Celana

Cirebon – Seorang pelajar berusia 14 tahun diamankan Satuan...

Sidak RSD Gunung Jati Cirebon, DPRD Minta Kondisi Keuangan dan Utang Dibuka Transparan

Cirebon – Komisi III DPRD Kota Cirebon menyoroti sejumlah...

DPRD DKI Jakarta Minta DLH Optimalisasi Pengelolaan RDF secara Efektif dan Efisien

‎Jakarta - Komisi C DPRD DKI Jakarta menyoroti efektivitas...

Listyo Sigit Bakal Jadi KSP, Suyudi Ario Seto Gantikan Posisi Kapolri

Jakarta — Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dirinya...

Enam Program Prioritas Suyudi Ario Seto untuk Transformasi Polri

Jakarta — Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto...

Berita Terbaru

Popular Categories