Cirebon – Komisi III DPRD Kota Cirebon menyoroti sejumlah persoalan yang ditemukan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSD Gunung Jati. Ketersediaan obat, kondisi alat kesehatan, hingga kewajiban rumah sakit kepada pihak ketiga menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, mengatakan sidak dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi pelayanan di RSD Gunung Jati, bukan untuk mencari kesalahan pihak rumah sakit.
Menurut Rinna, berbagai persoalan yang muncul perlu dilihat secara menyeluruh karena menyangkut keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Menurut saya, kualitas pelayanan rumah sakit berdiri setidaknya pada tiga fondasi utama: alat kesehatan yang layak dan berfungsi, tenaga medis yang profesional dan terlindungi dalam menjalankan tugas, serta ketersediaan obat yang memadai,” kata Rinna, Rabu (30/9/2026).
Ia menilai ketiga aspek tersebut saling berkaitan. Gangguan pada salah satunya berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan, terlebih jika sejumlah persoalan terjadi dalam waktu bersamaan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Komisi III adalah kendala ketersediaan obat yang disebut telah berlangsung selama beberapa bulan. DPRD juga menyoroti kondisi serta pemeliharaan sejumlah peralatan kesehatan di rumah sakit.
“Temuan mengenai ketersediaan obat yang mulai terkendala selama beberapa bulan dan kondisi serta perawatan sejumlah alat kesehatan yang memprihatinkan tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Ini menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu,” ujarnya.
DPRD Minta Kondisi Keuangan Dibuka
Selain aspek pelayanan, Rinna meminta Pemerintah Kota Cirebon dan manajemen RSD Gunung Jati memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi keuangan rumah sakit.
Perhatian khusus diarahkan pada besarnya kewajiban rumah sakit kepada pihak ketiga. Menurut Rinna, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar diketahui penyebab dan dampaknya terhadap operasional rumah sakit.
Ia mengatakan, kewajiban kepada pihak ketiga tidak semata-mata berkaitan dengan angka dalam laporan keuangan. Jika kondisi tersebut mulai memengaruhi pengadaan obat, pemeliharaan alat kesehatan, kebutuhan operasional, maupun hubungan dengan pemasok, dampaknya dapat berlanjut pada pelayanan pasien.
“Karena itu, Pemerintah Kota dan manajemen rumah sakit harus membuka kondisi keuangan secara transparan: berapa total kewajiban, kepada siapa saja, sejak kapan terjadi, apa penyebabnya, dan bagaimana skema penyelesaiannya,” tegas Rinna.
Rinna berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi saling menyalahkan antara manajemen RSD Gunung Jati, Pemerintah Kota Cirebon, maupun pihak lain yang berkaitan.
Menurut dia, Komisi III membutuhkan gambaran persoalan yang jelas sekaligus rencana penanganan yang dapat diukur.
Ia mendorong RSD Gunung Jati memiliki peta jalan yang mencakup penyelesaian kewajiban, jaminan ketersediaan obat, kelayakan alat kesehatan, serta kondisi kerja tenaga medis.
“Jangan sampai dokter dan tenaga kesehatan berada di garis depan menghadapi pasien, sementara persoalan tata kelola justru dibiarkan berlarut-larut di belakang mereka,” katanya.
Katibi: Mutu Rumah Sakit Dievaluasi Berkala
Di sisi lain, Direktur RSD Gunung Jati, dr. Katibi, mengatakan rumah sakit tetap menjalani pembinaan dalam aspek standar mutu melalui Komisi Akreditasi Rumah Sakit.
Menurut Katibi, evaluasi mutu dilakukan secara berkala. Peningkatan kualitas pelayanan juga menjadi bagian dari proses yang terus dilakukan oleh rumah sakit.
“Relatif terstandar. Peningkatan kualitas itu pertama didasarkan pada data-data mutu. Di tingkat nasional ada indikator mutu, di rumah sakit ada indikator mutu, di tiap unit ruangan itu ada indikator mutu,” jelas Katibi.
Ia menjelaskan, setiap tiga bulan RSD Gunung Jati melakukan pelaporan mengenai capaian indikator mutu dari setiap unit pelayanan.
Data tersebut, kata Katibi, menjadi bahan evaluasi untuk mempertahankan pelayanan yang sudah berjalan baik sekaligus memperbaiki aspek yang masih belum mencapai target.
Di tengah sorotan terhadap kondisi rumah sakit, Rinna juga menekankan bahwa dukungan anggaran pemerintah daerah perlu berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola.
Menurutnya, tambahan anggaran harus diarahkan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik, sementara penggunaannya tetap perlu dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Pemerintah Kota Cirebon harus segera mengambil langkah korektif yang konkret, terbuka, dan terukur. Komisi III akan mengawal persoalan ini karena yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar kesehatan sebuah institusi, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan hak warga Kota Cirebon untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” ujar Rinna.


