Hukum Jum'at, 25 November 2022 | 12:11

Dirman Rajagukguk Dipenjara Karena Tanam Kopi di Ladangnya di Toba (1)

Lihat Foto Dirman Rajagukguk Dipenjara Karena Tanam Kopi di Ladangnya di Toba (1) Elfrida Rajagukguk, putri Dirman Rajagukguk yang melakukan perlawanan saat sidang di PN Balige. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Medan - Dirman Rajagukguk, seorang petani di Kabupaten Toba, Sumatra Utara, harus mendekam di penjara hanya karena berladang dan membakar ilalang di areal ladang kopinya.

Ladang seluas lima rante di Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, itu diklaim PT Toba Pulp Lestari (PT TLP) sebagai lahannya.

Dirman dituduh menguasai hutan dan melakukan pembakaran hutan, yang konon diklaim sebagai areal konsesi korporasi yang dulu bernama PT Inti Indorayon Utama. 

Dirman pun dilaporkan pihak perusahaan itu ke polisi dan sudah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan putusan tiga tahun penjara.

Nasib petani kelahiran Tungkonisulu pada 23 September 1963, itu masih akan ditentukan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, karena Dirman melalui kuasa hukumnya melakukan upaya banding.

Melihat Dirman yang berhadapan dengan sebuah korporasi raksasa di Tanah Batak, sebuah solidaritas muncul dan mencoba melakukan pendampingan dan pembelaan kepadanya.  

Solidaritas Masyarakat Sipil Untuk Dirman Rajagukguk yang dimotori oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak.

Melalui sebuah surat, solidaritas ini melayangkan permohonan kepada majelis hakim PT Medan pada Kamis, 24 November 2022.

Mereka meminta hakim yang menangani kasus Dirman, perkara nomor: 1553/Pid.B/LH/2022/PT.Mdn, untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi Dirman Rajagukguk.

Baca juga:

Dirman Rajagukguk, Petani di Toba Dipenjara Karena Menanam Ubi di Lahan TPL

Dengan cara membatalkan putusan PN Balige tanggal 6 Oktober 2022, nomor: 116/PID.B/LH/2022/PN. 

Dirman sebelumnya menyampaikan banding ke PT Medan pada 26 Oktober 2022, 20 hari pasca-putusan hakim PN Balige.

Dalam putusan hakim PN Balige menyebut bahwa Dirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan".

Dalam bagian surat solidaritas tersebut dipaparkan, Dirman merupakan korban kriminalisasi. Dirman tidak melakukan tindak pidana dengan berladang kopi dan jagung seluas lima rante atau seluas 2.000 meter persegi.

Dirman tak sendiri berladang di areal yang dituduh dicaploknya, karena ada sebanyak 147 kepala keluarga (KK) melakukan aktivitas serupa di Kampung Tungkonisolu. [Bersambung]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya