Medan - Seorang petani di Dusun Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, divonis penjara selama tiga tahun karena menanam ubi dan jagung di lahan yang diklaim sebagai milik PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL.
Pengadilan Negeri (PN) Balige memutus perkara ini lewat majelis hakim Makmur Pakpahan pada 6 Oktober 2022. Pelapor kasus ini adalah Humas PT TPL Sektor Porsea, Muhammad Reza.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balige, Jhon Purba yang menuntut Dirman Rajagukguk 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Dalam dakwaan jaksa, Dirman yang diketahui buta huruf dan sudah renta, dituduh merusak hutan tanaman industri PT TPL seluas 69 hektare dengan menanam ubi, jagung, dan mendirikan rumah sendiri.
Dilansir dari sebuah grup WhatsApp, putri Dirman bernama Elfrida Rajagukguk menuturkan kejadian yang dialami ayahnya sebelum kemudian dijebloskan ke penjara.
"Saya akan menceritakan yang saya ketahui mengenai kasus ini. Tanggal 16 Agustus 2022, ayah saya dan kepala desa bersama anggota BPD pergi ke Polres Porsea untuk memenuhi panggilan dari Polres. Tetapi di tengah jalan mereka mendapat telepon dari Polres melalui kepala desa untuk mengantarkan langsung ke Kejaksaan Negeri Balige.
Di perjalanan ayah saya merasa aneh kenapa jadi ke Kejaksaan karena sebelumnya untuk memenuhi panggilan Polres Porsea saja. Dan ayah bertanya kepada kepala desa bahkan sampai tiga kali karena dia merasa ragu.
Sampai di Kejaksaan ayahku langsung dibawa ke Rutan Balige dan akhirnya ditahan oleh Kejaksaan. Saya dan keluarga bahkan tidak tahu sama sekali mengapa mereka menahan ayah saya.
Kemudian tanggal 19 Agustus 2022, saya berniat mengunjungi ayah untuk menanyakan bagaimana bisa TPL penjarakan Bapak, tetapi tidak bisa karena alasan Bapakku masih diisolasi 14 hari lantaran tidak vaksin.
Lalu sore hari 19 Agustus 2022, ayah menelepon untuk memberitahukan sore itu adalah Sidang 1. Saya dan keluarga bingung mau berbuat apa karena jarak dari kampung ke Balige butuh waktu 2 jam perjalanan dengan menggunakan mobil/angkot. Dan akhirnya 26 Agustus Bapak sidang untuk yang ke 3 kali.
Yang jelas sidang 1 dan 2 kami tidak tau kapan mereka buat. Dan selama 9 kali persidangan kami tidak pernah dikawal oleh kepolisian. Bahkan kami tidak bisa masuk ramai-ramai ke ruang persidangan.
Baca juga:
Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba Ajak Jokowi Bicarakan Penutupan PT TPL
Tetapi waktu sidang putusan hakim tanggal 6 Oktober 2022 mereka mendatangkan polisi dari Porsea ramai-ramai untuk menghalangi kami masuk ke dalam persidangan dengan alasan Covid-19.
Jujur saya sangat-sangat kecewa dengan semua yang ada di persidangan itu. Bagaimana bisa mereka memvonis ayahku dan dipenjara selama 3 tahun dengan denda 1,5 M.
Saya mengikuti persidangan dari awal sampai akhir dan saya mengingat setiap pembacaan dari jaksa penuntut umum yang menuntut ayahku dihukum 3 tahun. Dan semua pledoi yang dibacakan advokat kami, semua ditolak oleh majelis hakim.
Elfrida Rajagukguk, putri dari Dirman Rajagukguk yang menuntut keadilan. (Foto: Tangkapan Layar)
Saya murka di depan PN Balige karena menurut saya ini sangat-sangat tidak adil bagi saya dan ayah saya.
Mengapa begitu mudahnya mereka menggunakan pasal-pasal untuk menjerat ayahku dari sekian banyak penduduk di kampung ayahku.
Untuk pertama kalinya saya sadar di mata hukum jika tidak punya uang akan menerima siksaan batin dan hati.
Adapun tuntutan TPL yang melaporkan ayahku merusak hutan seluas 69 Ha dengan menanam ubi, jagung, dan mendirikan rumah ayah sendiri".
"Sesuai keterangan saksi dari PT TPL ayahku merusak hutan seluas 69 hektare. Tapi rumah dan ladang ayahku hanya berkisar 5 rante. Saya bingung hutannya ada di posisi mana, karena di sudut kiri, kanan, dan belakang ada banyak permukiman masyarakat juga. Jika memang itu hutan, apakah hanya rumah ayahku saja yang hutan?" tukas Elfrida dikutip dari Facebook Elfrida, Jumat, 21 Oktober 2022.
Elfrida terus melakukan perlawanan atas kriminalisasi yang dialami ayahnya. Dia bahkan sampai berusaha menemui Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat hadir di DEL Porsea pada 15 Oktober 2022.
Dia bermaksud menyampaikan apa yang dialami ayahnya, Dirman Rajagukguk yang diyakininya merupakan korban kriminalisasi dari pihak PT TPL.
Namun upaya Elfrida gagal menemui dua menteri tersebut. Belasan polisi mengadangnya saat berusaha menerobos masuk menuju rombongan Luhut dan Yasonna.
Aksi Elfrida tak hanya di situ, dia bahkan secara berani mengadang truk-truk milik PT TPL sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang melaporkan ayahnya hingga kemudian didakwa 3 tahun penjara di PN Balige.
Pegiat lingkungan di Kawasan Danau Toba, Togu Simorangkir ikut memberi atensi atas kejadian yang menimpa Dirman ini.
Togu mengacungi jempol buat Elfrida yang terus berjuang untuk keadilan bagi ayahnya. Hingga ada video Elfrida menghambat truk-truk pengangkut kayu PT TPL melintas dari kampung mereka.
"Lagi, TPL menggunakan `pengaruhnya` untuk mengantarkan seorang petani ke jeruji besi. Lagi, TPL menggunakan jaringannya untuk menghukum seorang petani yang katanya merusak lahan hutan seluas 69 hektare sesuai dengan dakwaan. Wow. Hebat kali ya Amang Dirman ini bisa membabat hutan seluas itu," tulis Togu dipetik dari Facebooknya. []