Jakarta - Warga binaan kasus terorisme bernama Hartanto (38) bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa Bandarlampung, Senin, 16 Mei 2022.
Pembebasan Hartanto dari Lapas disaksikan oleh personel Densus 88, pihak kepolisian, dan TNI.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlampung, Lampung, Maizar membenarkan bahwa warga binaan kasus terorisme tersebut telah bebas secara murni.
"Ya benar, satu warga binaan perkara terorisme telah bebas," kata Maizar di Bandarlampung, seperti mengutip ANTARA, Senin, 16 Mei 2022.
Dia melanjutkan warga binaan Hartanto menjalani masa hukumannya di Lapas selama 4 tahun.
Pembebasan Hartanto berdasarkan Surat Lapas No:W9.PAS.1.PK.01.02-0915 dengan keterangan bebas murni.
"Dia menjalani hukuman 4 tahun dan dinyatakan habis masa hukumannya atau bebas murni pada hari ini. Kebebasannya disaksikan oleh Densus 88, pihak kepolisian, dan TNI," ujarnya.
Dia menambahkan selama berada di dalam Lapas, Hartanto telah banyak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Lapas seperti pelatihan menjahit dan membuat roti.
Lebih lanjut, dia berharap Hartanto ke depan dapat lebih baik lagi dan dapat menerapkan pelatihan-pelatihan yang di dapat di dari dalam Lapas.
"Mudah-mudahan hasil dari pelatihan bisa menjadi bekal baginya saat berada di tengah-tengah masyarakat. Selain itu bisa menjadi lebih baik lagi, tidak mengulangi perbuatannya," ucap Maizar.[]