News Kamis, 17 Februari 2022 | 13:02

Divonis 3,5 Tahun Bui, Azis Syamsuddin Masih Pikir-pikir untuk Banding

Lihat Foto Divonis 3,5 Tahun Bui, Azis Syamsuddin Masih Pikir-pikir untuk Banding Azis Syamsuddin saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022. (Foto: Tribun News)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Terdakwa kasus suap penanganan perkara, Azis Syamsuddin, masih pikir-pikir untuk banding atas vonis 3,5 tahun penjara dan hak politik dicabut selama empat tahun terhadap dirinya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terima kasih, yang Mulia. Bismillah, dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," ujar Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022.

Langkah yang sama juga ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir," kata jaksa Ariawan Agustiartono.

Diberitakan sebelumnya, Azis divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan US$36.000.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan.

Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.

Selain pidana badan, hakim juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun.

Pencabutan itu terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Azis.

Hal memberatkan yakni Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, ia tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit selama persidangan, serta perbuatannya merusak citra dan kepercayaan masyarakat kepada DPR.

Sedangkan hal yng meringankan adalah Azis belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya