Hukum Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:08

Divpropam Polda Sulbar Selidiki Laporan Mahasiswi yang Mengaku Dihamili Oknum Polisi

Lihat Foto Divpropam Polda Sulbar Selidiki Laporan Mahasiswi yang Mengaku Dihamili Oknum Polisi Ilustrasi ibu hamil. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) selidiki laporan mahasiswi yang mengaku dihamili oknum polisi di Mamasa.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 22 Agustus 2023.

Syamsu Ridwan membenarkan, laporan wanita yang mengaku dihamili oknum polisi sudah diterima Divpropam Polda Sulbar.

"Iya, ada laporan pengaduan ke Divpropam Polda," kata Syamsu Ridwan.

Hanya saja, kata Dia, Divpropam Polda Sulbar masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

"Masih dalam penyelidikan Propam Polda Sulbar," ujarnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi TS (21) yang mengaku dihamili oknum polisi di Mamasa Bripda WK (21), kini melapor di Polda Sulawesi Barat (Sulbar).

Laporan pengaduan tersebut dilakukan TS untuk mencari keadilan di Polda Sulbar lantaran dirinya merasa tak mendapat keadilan di Polres Mamasa.

TS mengungkapkan, dirinya memang belum sempat membuat laporan resmi di Polres Mamasa.

"Cuman waktu kasus ini sempat viral, saya juga sempat didatangi oleh Paminal dari Polres Mamasa untuk pemeriksaan," kata TS, saat diwawancarai wartawan, Selasa, 22 Agustus 2023.

Setelah pemeriksaan tersebut, kata Dia, tak ada lagi pemberitahuan perkembangan kasus yang menimpanya dari Polres Mamasa.

"Saya juga sempat meminta untuk dimediasi dengan pelaku tapi tidak dikabulkan oleh Polres Mamasa," imbuhnya.

Lanjut TS menjelaskan, dirinya secara resmi melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Sulbar, 15 Agustus 2023 kemarin.

"Saya sedikit kecewa sama Polres Mamasa karena saya juga tidak tau perkembangan kasus saya sama anggotanya. Saya hanya mau minta keadilan karena saya juga sudah dijanji untuk ditanggungjawapi," ujar TS.

Sementara itu, Kuasa Hukum TS, Amriyadi mengungkapkan, pihaknya melaporkan kasus kliennya dengan menyertakan barang bukti.

"Kami serahkan bukti berupa chat WhatsApp antara klien saya dengan terlapor," ungkap Amriyadi.

Dalam chat di aplikasi WhatsApp tersebut, kata Dia, terlapor memaksa kliennya untuk melakukan aborsi.

"Klien saya disuruh membeli obat terlarang untuk mengeluarkan rahim yang ada dalam kandungan klien saya," tuturnya.

Amriyadi pun berharap, pihak Polda Sulbar serius dalam mengungkapkan kasus yang dialami kliennya.

"Kami berharap kasus ini secepatnya di proses sampai adanya sidang kode etik," tutup Amriyadi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya