Jakarta - Pemilik akun Twitter Dokter Tifa @DokterTifa terus menuliskan tentang dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dokter Tifa dikenal sebagai pegiat media sosial dan juga lulusan UGM.
Dia misalnya membandingkan dua foto Presiden Jokowi saat muda yang dianggapnya berbeda dengan saat ini.
"Sebagai Dokter yang lulus matakuliah Anatomi 15 SKS pasti tahu, hidung, bibir dan gigi di foto sebelah kanan adalah milik dua orang yang berbeda," tulisnya di Twitter.
Muncul respons netizen atas cuitan dokter berjenis kelamin perempuan itu. Salah satunya dari akun anonim, Partai Socmed.
Partai Socmed menyebut, jika pendukung Anies Baswedan seperti Dokter Tifa terus menebar sensasi, ia memastikan Anies akan kalah di Pilpres mendatang.
"Cuma mau kasih tahu saja @aniesbaswedan akan kalah jika pendukungnya masih pakai cara-cara fitnah daur ulang pilpres 2014 dan 2019. Gak kapok jadi pecundang?" cuitnya.
Dalam cuitan teranyar, Dokter Tifa menyebut keanehan pada penulisan nama Joko Widodo di ijazah, yang disebutnya ditulis secara sembarangan.
Baca juga:
Penyelidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Mamuju Dihentikan
"Almamater tercinta, UGM, memiliki tradisi menuliskan nama lulusannya, dengan TULISAN INDAH, seperti tertera pada ijazah saya. Heran saja, lulusan dg nama Joko Widodo, mengapa ditulis namanya scr sembarangan. Apakah UGM tdk tahu, pemilik ijazah ini kelak bakal jd Presiden ya?" cuitnya, Senin, 10 Oktober 2022.
Dipetik dari wartaekonomi.co.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya dalam laporan tangkal hoaks pada 19 Februari 2020, menegaskan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi merupakan ijazah asli.
Disebut, UGM menjamin bahwa Jokowi memiliki ijazah asli. Ijazah dikeluarkan pada 5 November 1985 dan ditandatangani Dekan UGM Prof Dr Soenardi Prawirohatmodjo M.S, M.D dan Rektor UGM Prof DR T Jacob M.S M.D.
Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Dia diduga menggunakan ijazah palsu dalam Pilpres 2014 dan 2019.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Penggugatnya penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Empat pihak yang digugat dalam perkara ini, yakni Jokowi (tergugat I), KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kemenristekdikti (tergugat IV). []