Aceh Barat Daya - Calon Kepala Desa (Cakades) Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Khairul Reza memastikan bahwa legalisir ijazah yang dilengkapinya dalam administrasi pendaftaran Balon Kades bisa dijamin keabsahannya.
"Legalisir ijazah saya asli. Mengenai tanggal seperti yang dipermasaalahkan memang saat itu sengaja dikosongkan oleh pihak kampus dengan tujuan supaya saat diperlukan bisa saya isi sesuai tanggal dibutuhkan. Apa ini salah? Apa tentang ini ada unsur pidananya," kata Khairul Reza kepada Opsi di Abdya, Senin, 14 Februari 2022.
Dia menyayangkan keputusan Panitia Pemilihan Keucik (P2K) yang dua kali menggugurkannya dari daftar Cakades dengan alasan dugaan legalisir tanggal ijazah palsu.
Namun, menurutnya, secara jelas legalisir itu asli karena saat itu pihak kampus melegalisir ijazahnya lebih dari satu, sementara tanggal memang sengaja dikosongkan.
"Saya menyayangkan apa yang disampaikan pihak P2K. Itu adalah bentuk diskriminasi terhadap saya sebagai calon, karena alasannya yang seakan mengada-ada demi menjatuhkan saya," ucapnya.
Reza mengaku merasa dizalimi dengan tindakan pihak P2K. Sudah dua kali dia digugurkan dengan alasan yang menurutnya tidak masuk akal dan terkesan hanya memperkeruh suasana pesta rakyat desa.
"Seperti poin di mana P2K mempermasalahkan tenaga kontrak, bukannya poin itu bukan syarat wajib, kenapa poin itu sudah seperti syarat wajib," ucapnya mengeluhkan kondisi ini.
Reza mengaku sudah berani menyampaikan apa adanya dan menjelaskan permasalahan sesungguhnya, sehingga menurut dia, tidak adalagi alasan dirinya digugurkan karena semua syarat sudah terpenuhi.
"Inilah kejujuran saya dan inilah fakta sesungguhnya, bahwa tidak ada yang saya palsukan seperti disangkakan," katanya.
"Yang jadi pertanyaan saya, berani tidak pihak terkait lain baik Calon maupun panitia berkata jujur seperti saya, bahwa tidak ada manipulasi dan diskriminasi terhadap saya," ujarnya. []