Mamuju - Tak cukup bukti, penyelidikan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju dihentikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar), Kombespol Syamsu Ridwan.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan proses penyelidikan dan gelar perkara, namun tak menemukan cukup bukti.
"Dari hasil gelar perkara, direkomendasikan menghentikan penyelidikan lantaran tidak cukup bukti," kata Syamsu Ridwan, saat dikonfirmasi via telepon gawainya, Kamis, 3 Maret 2022.
Syamsu Ridwan juga mengungkapkan, dalam penyelidikan kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 12 orang saksi.
"Saksi yang sudah diambil keterangannya 12 orang," katanya.
Bahkan, kata Syamsu Ridwan, pihaknya telah mengecek ijazah yang diduga palsu ke Kemendikbud, Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju, maupun Provinsi Sulbar.
"Menurut keterangan Dinas Pendidikan, yang bersangkutan telah mengikuti proses belajar mengajar dan mengikuti ujian sesuai ketentuan dan terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Syamsu Ridwan.
Pihaknya melalui penyidik Dirkrimum sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
"Jadi, kasus ini belum naik penyidikan dan sudah dihentikan lantaran tidak cukup bukti," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, WPF, dilaporkan salah satu LSM di Mamuju beberapa bulan lalu. []