News Jum'at, 05 April 2024 | 16:04

DPC Peradi Jaksel Lapor DPN Peradi ke PN Jaktim: Otto Hasibuan Cs Tak Hadiri Sidang Perdana

Lihat Foto DPC Peradi Jaksel Lapor DPN Peradi ke PN Jaktim: Otto Hasibuan Cs Tak Hadiri Sidang Perdana Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan Cs tidak menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis, 4 April 2024.

Sidang perkara Nomor 176/Pdt/G/2024/PN JKT TIM itu menyoal tentang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DPN Peradi terkait dengan keputusan yang menyatakan Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi Jakarta Selatan tidak sah.

Kuasa Hukum Tim Pembela Anggaran Dasar Peradi, Deasiska Biki mengatakan sidang perdana antara DPC Peradi Jakarta Selatan melawan Otto Hasibuan Cs tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Herbert Harefa berserta dua hakim lainnya.

"Sidang perdana antara DPC Peradi Jaksel melawan Otto Hasibuan Cs tidak dihadiri oleh tergugat Otto Hasibuan berserta tergugat lainnya dan turut tergugat, berdasarkan fakta persidangan. Hakim ketua menyampaikan relaas panggilan terhadap seluruh tergugat beserta turut tergugat telah diterima oleh penjaga keamanan tower Peradi," kata Deasiska kepada wartawan, Kamis, 4 April 2024.

Dia menjelaskan seluruh tergugat tidak memberikan alasan yang jelas kenapa tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut. 

Ia mengungkapkan, hakim ketua dalam perkara tersebut akan melakukan panggilan kedua kepada Otto Cs, di mana sidangnya akan dilaksanakan pada tanggal 25 April 2024 mendatang.

"Majelis Hakim akan melakukan panggilan kedua terhadap seluruh tergugat dan turut tergugat yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 April 2024," ucap Deasiska.

Sebelumnya, Tim Pembela Anggaran Dasar Peradi bersama dengan Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Octolin H. Hutagalung mengajukan gugatan terhadap DPN Peradi yang dipimpin oleh Otto Hasibuan.

Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DPN Peradi terkait dengan keputusan yang menyatakan Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi Jakarta Selatan tidak sah.

Kemudian, DPN Peradi juga tidak melantik Ketua Terpilih DPC Peradi Jakarta Selatan Octolin H Hutagalung. 

Padahal Octolin terpilih secara aklamasi dan telah diputuskan serta disahkan dalam hasil Muscab Peradi Jakarta Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023 lalu.

Pada Muscab itu turut dihadiri sebanyak 847 anggota Peradi Jakarta Selatan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya