News Sabtu, 28 Juni 2025 | 16:06

DPR Kritik MoU Penyadapan Kejaksaan, Nasir Djamil: Langgar Putusan MK

Lihat Foto DPR Kritik MoU Penyadapan Kejaksaan, Nasir Djamil: Langgar Putusan MK Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.(Foto:Opsi/Istimewa)

Jakarta — Rencana besar Kejaksaan Agung memperkuat kewenangan penyadapan lewat kerja sama dengan empat operator telekomunikasi langsung memicu sorotan parlemen.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, buka suara mempertanyakan dasar hukum langkah Kejaksaan yang meneken nota kesepahaman (MoU) penyadapan, padahal hingga kini undang-undang khusus penyadapan tak kunjung terbit.

“Putusan MK sudah jelas: penyadapan hanya boleh dilakukan kalau ada UU khusus. Sampai hari ini, beleid itu belum ada, baik pemerintah maupun DPR belum juga menuntaskannya,” ujar Nasir dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Juni 2025.

Politikus PKS itu menyinggung Pasal 30C UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021. Pasal itu memang membuka pintu bagi Kejaksaan untuk menyadap, tapi dengan syarat mutlak: pelaksanaannya harus merujuk UU Penyadapan.

“Dulu sudah ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR: pasal ini hanya bisa jalan kalau UU Penyadapan terbentuk. Tapi UU-nya ke mana?” kata Nasir.

Nasir mengaku belum memegang salinan nota kesepahaman yang ditandatangani Kejaksaan Agung bersama PT Telkom, Telkomsel, Indosat, dan Xlsmart Telecom.

Ia berjanji Komisi III akan segera memanggil Jaksa Agung untuk mengurai duduk perkara.

“Mudah-mudahan awal Juli ini kami bisa undang Kejagung. Jangan sampai ada multitafsir dalam memahami Pasal 30C,” imbuhnya.

Nada serupa datang dari kolega Nasir, Martin Tumbelaka. Legislator Komisi III dari Partai Gerindra itu mengingatkan kerja sama Kejaksaan dengan operator telekomunikasi mesti diawasi ketat agar tak jadi alat mainan untuk membongkar privasi warga seenaknya.

“Kerja sama ini harus ada pengawasan ekstra. Hak privasi publik harus dijaga. Penyadapan itu bukan hal sepele,” kata Martin.

Martin menekankan mekanisme penyadapan harus dijalankan dengan izin berlapis, laporan rutin, dan evaluasi terbuka.

Ia bahkan mendorong Komnas HAM dan Komisi Informasi dilibatkan untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil.

“Komisi III DPR akan terus memantau. Kalau MoU ini disalahgunakan, kita harus bertindak,” tegas Martin.

Diketahui, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani meneken kesepakatan dengan empat operator besar, termasuk Telkomsel dan Indosat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menuturkan kerja sama ini mencakup pertukaran informasi, pemasangan perangkat penyadapan, hingga pengoperasian rekaman komunikasi demi kepentingan penegakan hukum.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya