JAKARTA — DPR RI dikabarkan memanggil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK untuk rapat dengar pendapat pada Rabu, 18 Februari 2026.
MKMK diketahui lembaga penjaga kode etik dan perilaku hakim MK. Lembaga ini disebut akan diminta penjelasan seputar pelaksanaan kewenangan.
MKMK kini tengah menangani pengaduan etik terhadap Adies Kadir, hakim konstitusi dari unsur DPR yang dilantik pada 5 Februari 2026 lalu.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membenarkan adanya surat untuk mengikuti pertemuan dari DPR.
”Benar. Tapi bukan pemanggilan, yang benar undangan dengar pendapat. Substansinya terkait dengan pelaksanaan kewenangan MKMK-lah,” ujar Palguna, Minggu, 15 Februari 2026 dilansir dari Kompas.id.
Palguna memastikan pihaknya menghadiri undangan tersebut. ”Orang mau dengar pendapat masa enggak boleh? Saya harus hadir. Kami akan datang. Cuma masalah serius ada pada saya, saya, kan, tinggal di Bali, sementara semua penerbangan dari semua maskapai untuk 17-18 Februari sudah full,” tambah Palguna.
Undangan tersebut ditengarai berkaitan dengan laporan pengaduan etik terhadap Adies Kadir, Palguna mengatakan bahwa hal itu pasti ditanyakan.
Dia menegaskan, baru kali ini MKMK diundang RDP oleh DPR RI sejak lembaga ini dibentuk pada Oktober 2023.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku baru mengetahui adanya undangan RDP untuk MKMK.
Setelah diberi tahu bahwa dalam surat undangan itu terdapat tanda tangannya, Dasco mengatakan, kemungkinan surat tersebut ada di mejanya menjelang akhir pekan kemarin.
Sebagai Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Dasco memang biasa menandatangani surat-surat yang harus dikirim kepada mitra kerja komisi, baik Komisi I maupun Komisi III DPR.
”Berarti kemarin pas hari terakhir saya, saya tanda tangan-tanda tangan saja. Kebetulan saya, kan, koordinator polhukam. Surat-surat dari Komisi I dan Komisi III itu harus keluar, harus saya tanda tangan,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo pernah melalui keterangan tertulis, sempat mengingatkan MKMK untuk mencermati kembali batas kewenangannya dalam menindaklanjuti laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Menurut dia, MKMK seharusnya berpedoman pada prinsip-prinsip pelaksanaan tugas yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024, termasuk prinsip kepantasan, kearifan, dan kebijaksanaan.
”Prinsip inilah yang harus dicerminkan oleh anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat, khususnya kearifan dalam menjaga wibawa dan marwah Mahkamah Konstitusi serta kebijaksanaan agar tidak menambah kegaduhan institusi,” kata Rudianto.
Ia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap asas presumption of constitutionalism dan komitmen konstitusionalisme, termasuk pembatasan kewenangan lembaga.
Rudianto menyebut, filosofi pembentukan MKMK adalah menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi, bukan menghakimi perbuatan sebelum seseorang menjabat sebagai hakim atau menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang dan konstitusi.
Lebih lanjut, Rudianto merujuk Pasal 2 Ayat (1) PMK Nomor 11 Tahun 2024 yang menyebutkan MKMK dibentuk untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi guna menjaga integritas dan kepribadian hakim yang adil dan negarawan.
”Artinya, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai barikade etik hakim yang sedang menjabat, bukan membuka ruang pada mekanisme proses maupun perbuatan retroaktif sebelum menjadi hakim,” ujarnya.
Rudianto mengingatkan, jika MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip pembatasan kewenangan dan kelembagaan, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Ia menilai MKMK seharusnya menjadi teladan dalam penghormatan, kepatuhan, dan ketertiban berkonstitusi sebagai penjaga kode etik dan pedoman perilaku hakim Mahkamah Konstitusi. []