News Kamis, 23 Juni 2022 | 19:06

DPR Tegaskan Transisi Energi Fosil ke EBT Masih Butuh Waktu

Lihat Foto DPR Tegaskan Transisi Energi Fosil ke EBT Masih Butuh Waktu Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari. (Foto: Parlementaria)

Jakarta - Transisi energi fosil yang selama ini masih dikonsumsi ke Energi Baru dan Terbarukan (EBT) masih membutuhkan waktu panjang. Transisi ini kelak harus dilakukan bertahap, terarah, dan terukur, sambil menyiapkan sistem energi listrik nasional. 

Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari mengatakan, saat ini pihaknya sedang membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang di dalamnya diperbincangkan pula isu transisi energi fosil ke EBT. 

Sebelumnya, RUU ini sudah disetujui Rapat Paripurna DPR dan kini sedang diajukan ke pemerintah untuk dilakukan pembahasan bersama.

"Banyak sebenarnya yang menjadi poin krusial. Intinya adalah mendorong sektor energi nasional ke arah pengembangan energi baru dan energi terbarukan untuk kemandirian energi," kata Diah seperti dikutip, Kamis, 23 Juni 2022.

"Kita ingin adanya transisi yang terarah, bertahap, terukur, dan rasional, sambil tetap menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan serta kesiapan sistem ketenagalistrikan nasional," sambungnya.

Dengan transisi energi ini, lanjutnya, bisa menjadi modal pembangunan berkelanjutan, mendukung perekonomian nasional, dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia. 

Namun, transisi ini tidak mudah, mengingat harga EBT masih relatif mahal dibanding energi fosil. Selain itu, katanya, energi EBT melibatkan sistem yang besar dengan elemen yang beragam. Sekali lagi, perlu waktu dan sinergi yang baik untuk melakukan transisi ini.

"Kita ingin proporsi EBT menjadi lebih besar. Pembangkit EBT harus mulai masif dibangun. Dalam RUU ini ada pasal 7 yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat yang menetapkan peta jalan pengembangan EBT," ujarnya.

Target resmi pihaknya yang sekarang adalah bauran energi terbarukan sebesar 23 persen di tahun 2025. 

"Ini tentu target yang ambisius yang ingin dicapai. Bahkan, ada klausul khusus, yaitu pasal 6 ayat (7) yang menyatakan bahwa seluruh pembangkit listrik tenaga diesel wajib diganti menjadi pembangkit listrik EBT paling lambat pada tahun 2024," ucap Diah.[] (Parlementaria)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya