Hukum Sabtu, 19 Maret 2022 | 12:03

Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, GP Ansor: Solusi Terbaik

Lihat Foto Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, GP Ansor: Solusi Terbaik Logo GP Ansor. (foto: ist).
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Gerakan Pemuda (GP) Ansor memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memutus bebas dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) enam anggota Front Pembela Islam (FPI).

Dalam keterangan tertulisnya, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman mengatakan putusan bebas dua polisi dari hukum pidana itu merupakan solusi terbaik atas polemik penembakan enam anggota FPI yang terjadi pada 7 Desember 2020.

"Mari, saatnya hentikan saling mengklaim atas kebenaran isu ini. Kita harus bersama-sama menjadikan hukum sebagai pedoman sekaligus panglima," kata Abdul Rochman, dikutip Opsi pada Sabtu, 19 Maret 2022.

Abdul Rochman mengatakan, putusan bebas kepada dua polisi, yakni Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, merupakan bukti kejernihan hakim dalam melihat persoalan.

"Putusan itu sudah tepat sekaligus menunjukkan majelis hakim jernih dalam melihat persoalan ini secara detail," kata Abdul Rochman.

"Dari berbagai keterangan saksi, memang penembakan anggota FPI itu terpaksa dilakukan karena mereka jelas melawan dan membahayakan petugas serta masyarakat," ujar dia.

Abdul menilai, secara prosedur tetap tidak ada yang salah dengan tindakan tegas kedua polisi tersebut. Menurutnya, penembakan tidak akan terjadi jika anggota ormas FPI menaati dan mematuhi aturan hukum.

Ia mengatakan sikap anggota FPI yang merebut senjata api dan menganiaya aparat saat bertugas tidak bisa dibenarkan. Ia mewakili GP Ansor mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

Baca juga: Rizieq Shihab Dipenjara FPI Bubar, Henry Yoso: Alhamdulillah Target Saya Tercapai

Selain itu, ia mengajak masyarakat Indonesia untuk menjunjung tinggi norma-norma hukum yang telah menjadi kesepakatan bersama. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya