Hukum Kamis, 09 Juni 2022 | 16:06

Dua Remaja Pelaku Curat Tertunduk Diamankan di Markas Polres Labuhanbatu

Lihat Foto Dua Remaja Pelaku Curat Tertunduk Diamankan di Markas Polres Labuhanbatu Dua remaja pelaku curat tertunduk saat diinterogasi di Polres Labuhanbatu. (Foto: Istimewa)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Andi Nasution

Medan - Dua remaja yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), hanya bisa tertunduk saat diamankan dan menjalani pemeriksaan di Markas Polres Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Dua pelaku ini berinisial RH (20) dan AA (19), warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Keduanya ditangkap pada Sabtu 4 Juni 2022 atas kasus pencurian dengan pemberatan di kediaman korban Anton Sujarwo di Perumahan Sei 6, Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada Jumat, 3 Juni 2022.

Saat diinterogasi oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, dua pelaku yang memakai masker dan baju tahanan ini, lebih banyak menundukkan wajahnya. Terlihat satu gelang besi (borgol) melingkar di tangan keduanya.

Kapolres Labuhanbatu AKPB Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan keduanya, terungkap saat Rizkika yang bekerja di rumah korban Anton Sujarwo, menghubungi Anton dan menginformasikan rumahnya telah dibongkar, dimana motor yang awalnya terparkir di rumah sudah tidak ada lagi, dan kamar dalam keadaan berantakan.

"Korban yang mendapat laporan itu lalu pulang, dan setibanya sudah tidak melihat motor dan perhiasan miliknya yang di simpan di dalam lemari," kata Anhar melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki didampingi Kanit Resum, Ipda Sarwedi Manurung, Kamis 9 Juni 2022.

Korban yang keberatan, katanya, lalu membuat laporan pengaduan ke Markas Polres Labuhanbatu. Berdasarkan laporan korban, sambung Rusdi, diketahui ciri dan identitas pelaku sehingga dilakukan pengejaran.

"Tak lama setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu 4 Juni 2022, kedua pelaku berhasil ditangkap," ujarnya.

Dari pelaku, tambah Rusdi, turut disita sejumlah barang bukti diantaranya satu motor Yamaha N-max warna hitam, lima gelang tangan, dua jam tangan, tiga kalung, empat anting, tiga cincin, satu laptop, satu obeng bunga dan satu tang.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," tutupnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya