Mamuju - Pemerintah kembali membuka kran ekspor Crude Palm Oil (CPO) kelapa sawit ditandai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 38 tahun 2022 tentang percepatan penyaluran CPO.
Hal tersebut tentu berdampak pada positif pada perusahaan, bahkan petani kelapa sawit di Sulawesi Barat (Sulbar).
Aturan tersebut dianggap dapat memicu peningkatan kegiatan eskpor minyak sawit di Indonesia terkhusus di wilayah Sulbar.
Selain itu, para petani sawit di Sulbar tentu akan bersyukur sebab harga Tandan Buah Segar (TBS) kini sudah mulai berangsur normal.
Salah seorang petani kelapa sawit, Idris mengungkapkan, dibukanya kran ekspor CPO oleh pemerintah, membuat petani sawit kembali bergairah.
"Karena harga sawit saat ini mulai dirasakan oleh para petani," kata Idris, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 28 Juli 2022.
Harga TBS kelapa sawit, kata dia, sudah mulai berangsur normal.
"Harapan kita sebagai petani sawit, harga terus mengalami peningkatan agar tetap sejahtera," katanya.
Senada dengan itu, salah seorang petani sawit lainnya, Ancu mengaku, sangat bersyukur dengan dampak yang ditimbulkan pembukaan kran ekspor CPO tersebut.
"Alhamdulillah, kita syukuri karena harga mulai membaik," kata Ancu.
Dari semua perusahaan sawit yang ada di Sulbar terkhusus di wilayah Mamuju Tengah hingga Pasangkayu, itu senantiasa konsisten membeli sawit para petani.
"Ini yang membuat para petani bersyukur sebab para petani sawit karena pendapatan perkapita meningkat secara ekonomi," katanya.
Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan, perusahaan kelapa sawit di Sulbar telah membuka lapangan kerja bagi masyarakat dan tentu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Semoga aturan ini dikeluarkan tak hanya membantu meningkatkan kesejahteraan para petani. Lebih dari itu, supaya penurunan pungutan ekspor ini dapat menjadi wujud kontribusi pemerintah sehingga harga sawit bisa dengan cepat kembali normal," kata Ancu.
Diketahui, pemerintah juga memutuskan menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menggratiskan pungutan ekspor CPO selama periode tersebut. Setelah itu, tarif pungutan ekspor CPO akan berlaku kembali secara progresif. []